SatuEnergi.com - P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik merupakan langkah PLN untuk mengurangi pencurian listrik. Banyak
konsumen listrik yang tidak tahu bahwa meteran listrik yang ada dirumahnya
menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga. Bisa saja meteran yang ada di rumah
anda telah diutak atik oleh orang yang pernah tinggal sebelumnya. Hal ini
sering terjadi dimana pengontrak rumah melakukan pencurian listrik dengan
mengutak atik meteran listriknya, dan pada akhirnya yang harus membayar denda P2TL adalah
orang yang tinggal setelahnya atau malah pemilik rumah yang asli.
BACA JUGA : CARA MENGHITUNG DENDA TAGIHAN SUSULAN
BACA JUGA : CARA MENGHITUNG DENDA TAGIHAN SUSULAN
PLN tidak
melihat siapa yang memiliki yang sebelumnya, PLN hanya melihat pemilik yang
sekarang. Karenanya menjadi penting untuk memeriksakan instalasi listrik kepada
PLN ketika membeli rumah khususnya rumah bekas agar tidak terkena denda P2TL.
Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dulunya pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN. Terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:
Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dulunya pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN. Terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:
- Pelanggaran Golongan I (P I ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya;
- Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
- Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.
Konsumen kadangkala merasa bahwa mereka tidak melakukan pencurian atau mengutak-atik meteran listrik.
Gambar Operasi P2TL PLN (antarafoto)
|
***
Termasuk PI yaitu
apabila pada APP yang terpasang di pelanggan ditemukan satu atau lebih fakta yang
dapat mempengaruh batas daya, sebagai berikut:
- Segel milik PLN pada Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya;
- Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya;
- Kemampuan Alat Pembatas atau MCB menjadi lebih besar, antara lain dengan: 1) mengubah seting relay Alat Pembatas atau MCB; 2) membalik phasa dengan netral;
- Alat Pembatas atau MCB terhubung langsung dengan kawat /kabel sehingga Alat Pembatas tidak ber fungsai atau kemampuannya menjadi lebih besar;
- Khusus untuk Pelanggan yang menggunakan meter kVA maks : 1) segel pada meter kVA maks dan/atau perlengkapannya hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya; 2) meter kVA maks dan/atau perlengkapannya rusak, hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
- terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruh batas daya.
***
Termasuk P II yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi, sebagai berikut :
a. Segel Tera dan/atau segel milik PLN pada Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya;
b. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
c. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik.
1) mempengaruhi
kerja piringan Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter), antara lain dengan :
a)
membengkokkan piringan meter;
b)
membengkokkan poros piringan meter;
c)
mengubah kedudukan poros piringan;
d)
merusakkan kedudukan poros piringan;
e)
melubangi tutup meter;
f)
merusakkan sekat tutup meter;
g)
merusakkan kaca tutup meter;
h)
mengganjal piringan agar berhenti atau lambat;
2) mempengaruhi
kerja elektro dinamik, antara lain dengan:
a)
mengubah setting kalibrasi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter);
b)
memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan
arus;
c)
memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan
tegangan;
d)
memutus penghantar neutral dan menghubungkan
ke bumi;
3) mempengaruhi
kerja register/angka register, antara lain dengan:
a)
mengubah gigi transmisi
b)
merusak gigi transmisi;
c)
mempengaruhi posisi WBP;
d)
memundurkan angka register;
4) pengawatan
meter berubah sehingga :
a) pengawatan arus tidak se-phasa dengan
tegangannya dan/atau polaritas arusnya ada yang terbalik;
b)
kabel arus terlepas;
c)
memutus rangkaian pengawatan arus atau
tegangan;
5) mengubah,
mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan:
a)
mengganti Current
Transformer (CT) dan/atau Potential
Transformer (PT) dengan ratio yang
lebih besar;
b)
menghubung singkat terminal primer dan/atau
sekunder CT;
c)
memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT;
d)
merusak CT dan/atau PT;
6) mengubah
instalasi pentanahan netral CT dan kotak APP;
7) memutus
penghantar netral pada sambungan instalasi milik PLN dan netral di sisi
Instalasi milik Pelanggan serta menghubungkan penghantar netral ke bumi
sehingga mempengaruhi pengukuran energi;
8) menukar
penghantar phasa dengan penghantar netral pada Instalasi milik PLN sehingga
mempengaruhi pengukuran energi;
9) mengubah/memindah
instalasi milik PLN tanpa ijin PLN sehingga menyebabkan APP atau alat
perlengkapannya milik PLN rusak atau dapat mempengaruhi kinerja Alat Pengukur;
10) mengubah
pengukuran Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) elektronik, antara lain dengan:
a)
mengubah setting data entry;
b)
mempengaruhi sistim komunikasi data dari meter
elektronik ke pusat kontrol data PLN;
c)
mempengaruhi perangkat lunak yang dipakai
untuk fungsi kerja Alat Pengukur;
d. terjadi
hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.
***
Termasuk PIII yaitu apabila
pada APP dan instalasi listrik yang terpasang di pelanggan di temukan satu atau
lebih fakta yang dapat mempengaruh pengukuran batas daya dan energi sebagai berikut:
a)
Pelanggaran yang merupakan gabungan pada PI dan PII ;
b)
Sambungan Langsung ke Instalas Pelangga dan Instalasi PLN sebelum
APP.
***
Termasuk P IV yaitu apabila ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh Bukan Pelanggan
Termasuk P IV yaitu apabila ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh Bukan Pelanggan
***
Pelanggan yang melakukan pelanggaran dikenakan tagihan susulan. Adapun perhitungan tagihan susulan sebagai berikut:
Pelanggaran Golongan I (PI ) :
Rumus Perhitungan denda untuk
pelanggaran ini sebagai berikut:
Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya BebanTS1 = 6 X {2 X Daya Tersambung (kVA) } X Biaya Beban (Rp/kVA);
Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum
TS1 = 6 X (2 X Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)
TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
TS3 = TS1 + TS2;
a. Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA :
TS1 = 6 X (2 X Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)
Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan II (PII ) :
TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
golongan tarif
pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;
Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan III (P III ):
TS3 = TS1 + TS2;
Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan IV (PIV) :
a. Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA :
TS4 = {(9 x (2 x
(daya kedapatan (kVA)) x BiayaB eban(Rp/kVA)))}+ {(9 x
72O jam x (daya
kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar
Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan) )
b. Untuk daya kedapatan
lebih besar dari 900 VA :
TS4 = {(9 x (2 x 40
jam nyala x (daya kedapatan (kVA)) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai
Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)) + {(9 x 720 jam
x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai
Tarif Dasar Listrik yang dihitung Berdasarkan Daya
Kedapatan)).
Untuk pelanggaran golongan I, Denda point b disebutkan:
ReplyDelete'b. Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum
TS1 = 6 X (2 X Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)'
Mohon penjelasan soal istilah:
1. 'Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum' => Apakah maksudnya pelanggan yang pakai system abudemen (bukan pulsa)?
2. ' Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)' => Maksudnya rekening (Rp) yang mana ya?
Terima kash...
1. 'Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum' => Apakah maksudnya pelanggan yang pakai system abudemen (bukan pulsa)? ==> Iya pelanggan yang mengunakan pasca bayar, ada yang bayar biaya beban ada rekening minimum pemakaian 40 jam nyala.
Delete2. ' Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)' => Maksudnya rekening (Rp) yang mana ya? == ada golongan pelanggan yang dikenakan rekening minimum pemakaian setiap bulan, pakai atau tidak pakai minimal bayar 40 jam nyala
bisa bantu untuk gunakan anka hitungannya , jangan cuma rumus2 aja
DeletePelanggaran P1, mana yg lebih murah? Yg a. Dikenakan biaya beban atau b. Rekening minimum kemudian apakah kita dg segala argumen bisa memilih a atau b
ReplyDeleteAnda tidak bisa memilih diantara keduanya karena sudah ditentukan oleh Peraturan apakah anda menggunakan biaya beban atau rekening minimum untuk jenis daya berlangganan anda
Deleteklo ada pelanggaran yg listrik token hitungnya bagaimana?
DeleteUntuk contoh kasus pelanggaran PII dg katagori spt. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik. Apakah bila kerusakan atau mmg kwh meternya yg cacat itu tanggung jawab konsumen juga? Tks
ReplyDeleteKalau kwh meternya cacat karena faktor alam atau pabrikan menjadi tanggung jawab PLN, tapi kalau kerusakannya disebabkan oleh konsumen atau orang lain yang bukan PLN maka menjadi tanggung jawab konsumen
Deleteapabila kita telah mengetahui kwh meter rusak (angka meter tidak berkurang)karena faktor alam atau pabrikan dan kondisi semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik, namun kita tidak melaporkan ke pihka PLN, apakah saat pemeriksaan akan dikenakan denda pelanggaran ?
DeleteDalam keadaan ini anda tidak dikenakan denda, akan tetapi selisih energi yang sudah dipakai akan ditagihkan oleh PLN apabila dilakukan P2TL. Besarnya maximum 6 bulan tagihan.
DeletePunyaaku gara2 mika pecah dan bekas di laim siapa tidak tahu,pemutusan listrik mendadak,sungguh malang
ReplyDeleteklo yg ngambil dr tiang termasuk apa ?? P1, P2 OR apa ??
ReplyDeleteTermasuk P3, yaitu gabungan denda P1 dan P2 karena mengambil langsung listrik tanpa melalui MCB PLN dan kWh meter
DeleteTambahan dikit, klo ngambil langsung dri tiang pln dan di lokasi listrik yg di pake ga ada meteran dia msuk kategori p4 yaitu pelanggaran pemakaian tenaga listrk yg dilakukan oleh bukan pelanggan tanpa alas hak yg sah.
DeleteTerima kasih bantuan jawabannya Bp. Riswanda
Deletesaya mau tanya, bila ajukan keberatan, karena selama ini normal, angka meter juga naik, tapi pada saat ada pemeriksaan, dikatakan tidak berputar, dan saat membuka meteran, saya tidak ikut saksikan, saya melihat pada saat bos meter terbuka, saya ada photo itu (diambil oleh petugas pln, dan saya minta potonya) saya harus ajukan peninjauan ulang ke siapa?
ReplyDeletePengajuan keberatan kepada bagian transkasi energi PLN setempat, sertakan bukti-bukti pendukung untuk menguatkan keberatan anda. Cara pengajuan keberatan bisa dibaca di http://www.satuenergi.com/2015/08/pengajuan-keberatan-sanksi-pelanggaran.html
DeleteMantap admin.
ReplyDeleteapabila kita telah mengetahui kwh meter rusak (angka meter tidak berkurang)karena faktor alam atau pabrikan dan kondisi semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik, namun kita tidak melaporkan ke pihka PLN, apakah saat pemeriksaan akan dikenakan denda pelanggaran ?
ReplyDeleteAnda tidak akan dikenakan denda jika karena faktor alam, namun PLN akan menagih selisih biaya yang belum terbayarkan yang nilainya setara dengan nilai pemakaian listrik yang tidak tercatat
DeleteKena sweeping pln gara gara mengganti mcb yang seharusnnya 4 ampere jadi 6 ampere biasannya kena sangsi apa
ReplyDeleteuntuk pelanggaran tersebut akan dikenakan denda P1 (mempengaruhi batas daya) segera datang ke kantor PLN, apabila tidak mungkin tagihan denda akan dinaikkan ke rekening bulan berikutnya
DeleteTerima kasih bantuan jawabannya Bp. Muhammad Agam
Deletedear admin,
ReplyDeletetoko sebelah memakai listrik token daya R1/900va dan saya memakai listrik token daya B1/5500va, kalo saya mengambil daya dari toko sebelah untuk keperluan saya dengan persetujuan pemilik toko tersebut (saya di haruskan mengisi tokennya kalo sudah berbunyi) apakah bermasalah ? jika bersalah termasuk pelanggaran yang mana ? sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Kalo toko pake tarif R1, itu saja sudah merupakan suatu kesalahan, silahkan datangi kantor PLN di daerah anda untuk koreksi tarif.
Deletemaaf hanya membantu menjawab, sebelum nya ditanyakan kembali, untuk apa ya agan ambil aliran dr toko sebelah sedangkan agan sendiri sudah berlangganan listrik?
Deletejika batas daya listrik yang digunakan di toko agan tidak mencukupi silahkan lakukan proses penambahan daya melalui website PLN atau langsung datang kekantor.
kalau seperti itu tidak masuk dalam kelas pelanggaran tapi mungkin bisa dikenakan Tagihan Susulan ( TS ) dikarenakan PLN dirugikan dari sisi Rupiah/kWh
Dear Bu Lina Pang, hal tersebut melanggar Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Sanksinya adalah pemutusan terhadap listrik ke Toko Ibu. Daya yang Ibu pakai sebesar 5.500 VA tidak akan bisa disuplai dengan daya berlangganan 900 VA sehingga ada kemungkinan ada pelanggaran menaikkan daya tersambung. Dan karena perbedaan tarif antara daya 5.500 VA dan 900 VA yang bersubsidi tindakan tersebut tidak etis dan dapat merugikan keuangan negara.
DeleteSaya baru saja bayar 1300000 lebih , ,krn meteran tdk berfungsi...berarti saya telah di tipu..????)
ReplyDeleteApakah sebelum membayar tidak dijelaskan peruntukan pembayaran tsb.?
Deleteapakah dari perhitungan tagihan susulan ataukah dikarenakan denda pelanggaran.
@qamaruzaman pelanggarannya perhitungannya gimana sy ingin tahu
ReplyDeleteperhitungan pembayaran berdasarkan tarif daya,beda tarif,beda daya,beda yang harus dibayarkan. semoga membantu.
DeleteApabila pemasangan listrik pulsa orang yang masang ngakunya dari pln dan pulsa tidak kunjung habis dalam waktu 1 tahun terus kena p2tl dibenarkan?? Petugas langsung minta uang sejumlah 3 juta jika ingin pasang kembali dan 2 juta jika hanya bayar denda, dan perhitungan denda listrik pulsa itu seperti apa ya min
ReplyDeletemaaf sebelumnya mas, mas nya ngurus pemasangan baru di kantor atau diluar kantor (calo)?
Deleteapabila melalui calo,
kalau di tempat saya hal tersebut dimasukkan dalam kelas pelanggaran P4 (sambung langsung non pelanggan). mungkin jumlah rupiah yang diminta kepada mas nya itu kebijakan, seharusnya lebih besar lagi tergantung daya temuan.
@ Bp. Saeful, Hati2 dengan pengakaun tersebut. kemungkinan besar pemasangannya tidak resmi dan dapat dikenakan denda P2TL. Lakukan penyambungan melalui web atau call center 123, anda akan terhindar dari calo dan penyesalan.
DeletePra byr didenda jutaan rupiah. Pelanggaran P3. Trus ga mau bayar karena merasa tdk melakukan. Apakah sanksi terberatnya?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
Deletekalau merasa tidak melakukan dan merasa tidak menggunakan silahkan laporkan kembali ke kantor PLN nya mas, ajukan keberatan, di PLN ada tim keberatan yang mungkin akan bisa membantu. dan kalau dinyatakan benar akan menjadi pertimbangan.
Deletesanksinya lokasi bangunan tidak bisa berlangganan listrik pln apabila tdk dibayarkan, dan dalam jangka waktu tertentu mungkin kertas berita acara dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan setempat
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteada kasus yang paman saya alami,rumah peninggalan kakek yang sudah lama ditempati,meteran nya pun udah dari thn 70an..tau2 diperiksa,katanya segel sengaja dirusak, dikenakan denda 2,7jt atau listrik dicabut. padahal udah dari dlu gak pernah diotak atik ataupun mencuri daya,komponen dalamnya pun masih ori semua. itu bagaimana mnurut admin??apa tindakan kami?niatnya sih kami mau melapor sama ombusdman, kejati ataupun polres..memvonis bersalah orang yang gak bersalah...
ReplyDeleteAda banyak kasus P2TL seperti ini dan biasanya PLN memang menemukan fakta adanya perubahan kondisi kwh meter yang disengaja oleh orang tertentu yang sebelumnya menempati rumah tersebut. Coba di cek di Berta Acara P2TL apa temuannya, jikalau temuannya tidak tercantum jelas dapat diadukan kepihak tekait.
Deletesaya kena denda hampir 10juta lebih dikarenakan segel di samping ntuh rusak, apakah ada kemudahan untuk membayar denda, karena PLN hanya kasih seminggu untuk pembayaran
ReplyDeletekarena segel tidak pernah dikutak katik dan setiap pembayaran tagihan setiap bulannya hampir 400rbu lebih
bagaimana menurut admin?
Kerusakan segel memang emnjadi salah satu indikator pelanggaran. Terdapat kemudahan cicilan pembayaran sebanyak 12 kali atas persetujuan manajer area PLN setempat
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMohon info,
ReplyDeleteStand meteran PLN pasca bayar rusak (stand meter tidak ada pergerakan), sudah dilaporkan dan PLN sudah datang utk mengganti dengan stand pasca bayar yg baru. Di berita acara P2TL tertulis bahwa segel lama lengkap & tidak cacat dan tidak ditemukan pelanggaran. Pertanyaan kami:
1. Kenapa kami diminta utk datang ke kantor PLN setempat utk klarifikasi?
2. Biaya selisih yg harus dibayarkan, apakah akan masuk ke tagihan RESMI PLN di bulan berikut nya atau dibayarkan ke kantor PLN saat klarifikasi tsb?
Karna banyak pelanggan yg selama ini mengeluh dikenakan denda jutaan rupiah (saat datang ke kantor PLN setempat) walaupun tidak ditemukan pelanggaran apa-apa. Mohon konfirmasinya. Terima kasih.
Untuk kasus ini artinya ada energi atau listrik yang sudah Ibu gunakan tapi belum dibayar. PLN berhak menagih kekurangan tagihan tersebut,sesuai dengan yang sudah dipakai. Akan tetapi besarnya tagihan untuk kekurangan bayar berdasarkan Keputusan Direksi PLN 163/2012,
Delete"Sebagian atau semua energi yang kelebihan tagih atau tidak terukur, tidak tercatat dan/atau belum tertagih pada meter kWh elektromekanik maksimum 6 (enam) bulan pemakaian ratarata
baik meter kWh Elektromekanik maupun meter kWh Elektronik"
Dear admin, apakah kalau kita kena denda gak mau bisa pasang ajuin meteran baru ?
ReplyDeleteTidak bisa pak, pengajuan meter baru hanya bisa dilakukan setelah seluruh tagihan dan sangkutan kepada PLN telah terselesaikan.
Deleteapa sanksi bagi petugas P2TL yg mengadakan negoisasi di lapangan.trimakasih
ReplyDeleteKalau petugas meminta uang di lapangan dapat dikenakan sanksi pemecatan.
DeleteSejak membeli rumah thn 2004 sd sekaranh sdh 2 x saya naik daya ke 1300 dan ke 2200 semuanya berjalan baik. Dan tidak ada feedback apapun terkait meteran saya. sayapun dengan tertib melakukan pembayaran sesuai meter tercata setiap bulannya. Pada 2015 saya renovasi rumah Agst sd Desember 2015. Dan ada kerjaan yg memungkinkan meter rusak....saay membobol tembok dekat meteran. Setelah rumah selesai dan di januari 2016 saya diberitahu oleh petugas pencatat meter bahwa meteran saya tdk berputar..dan segera saat itu juga saya minta dibantu lapor ke bagian pengaduan PLN. Bulan berukutnya saya tanyakan..infonyaLaporan sdh dilakukan dan saya diminta menunggu nanti ada petugas PLN yg akan memperbaiki. sampai kurang lebih 3 bulan tgl 23 Apr 2016 datang pertama dari PLN P2.. langsung periksa dan ganti meteran..tetapi saat pemeriksaan saya baru tahu kalo segel meter putus dan masih pada tempatnya. Dan semua kegiatan hari itu dibuatkan berita acara dan ditanda tangani bersama. Tidak lama berselang kurang lebih 1 jam datang petugas bagian perbaikan gangguan dan saya bilang baru saja dilakukan perbaikan atau penggantian meter oleh pihak PLN juga. Bahkan saya diminta datang ke kantor PLN grogol utk sama2 uji labratorium. Nah dengan kasus saya ini apakah saya harus datang ke kantor PLN...dan apa kemungkinan sanksi atau denda yg akan dikenakan ke saya...secara saya tidak tahu menahu mengenai kondisi meteran listrik sejak rumah saya beli...mohon bantuannya untuk penjelasan kasus saya ini. Terimakaksih.
ReplyDeleteKeluarga saya ga tau apa-apa ttg listrik cuma nyuruh petugas PLN pasangin listrik token pulsa 3 tahun lalu. Eh sekarang kena denda P2TL 27jt.
ReplyDeletePLN setan bener penghisap darah rakyat kecil. Duit dari mana 27 jt ? Kerja aja masih luntang-lantung.
Temen saya yg kerja di KAI aja nyolong listrik dari tiangnya langsung puluhan taun ga pernah dipermasalahkan. Saya setiap bulan beli pulsa 500rb LIMA RATUS RIBU !!!! Tapi malah dituduh mencuri dan didenda 27jt ..
Ingat Allah maha adil pengadilannya. Siap-siap Aja oknum PLN yg terlibat bakal di AZAB di alam KUBUR dan NERAKA JAHANAM !!!
Karena telat bayar tagihan bulanan PLN, dan sudah dapat "surat cinta" dari PLN sampai berkali-kali, sampai sempet disegel juga tuh meteran listrik gue.......akhirnya diangkut tuh meteran listrik gue....trus caranya gimana kalo mau aktifkan kembali ? dan bayar dendanya berapa gan ya ? oya...dayanya 3500 watt
ReplyDeleteKalau dicabut karena tidak bayar tagihan bukan pelanggaran. Untuk menyambung kembali, tagihan sebelumnya dibayar ditambah membayar biaya penyambungan baru, besarnya bisa dicek di website PLN.
DeleteMau tanya gan bayar denda dari 900 ke 1300 brapa ya...
ReplyDeleteMau tanya gan bayar denda dari 900 ke 1300 brapa ya...
ReplyDeleteSY KENA DENDA SEKITAR 1.2 JT, KAP 900 VA,KARNA SEGEL RUSAK YG MEMANG RUSAK KARNA FAKTOR USIA DAN KONDISI METER YG TIDAK TERTUTUP/ TIDAK DIPASANG PENGAMAN.APAKAH MEMANG HARUS DI DENDA APAPUN ALASAN NYA.APAKAH TIDAK ADA KERINGANAN, KARNA DISINI TIDAK ADA PENCURIAN LISTRIK, TIDAK MENGUBAH METER, TIDAK MENGUBAH PEMBATAS DAYA, MURNI HY SEGEL RUSAK.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteitu nomor siapa? tq
ReplyDeleteKomentar sebelumnya sudah saya hapus. Yang menyebutkan nomor telpon dan bisa membantu dalam hal P2TL dalam artikel agar jangan dipercaya. Kecuali nomor kontak PLN 123.
DeleteAturan mana yg membolehkan penarikan KWH PLN karena telah pindah lokasi/rumah. Melewati rumah orang lain.
ReplyDeletesy ngontrak,, lalu ada petugas yg mencopot mcb meteran'a lalu sampai sekarang belum dipasang kembali,, kalo ada sidak pemeriksaan,, apakah sy terkena masalah?
ReplyDeletemau tanya gan baru aja liatrik kena blokir.
ReplyDeletebgini di keteranggan dinyatakan tagihan biaya susulan atas p2TL. itu termasuk kesalahan yg namnah daya atau yg punya. soalnya tdk dikasi tau atau informasi . untuk bayar tagihan susulan p2lt. dan knapa di biarkan membengkak sperti ini dari 2014_2016
baru di blokir....
apa sih maksutnya biaya tambahan p2tl itu. knpa biasa terkadi dan salah pemasang tambah daya apa pengguna yg ngak tau biaya itu
trimaksih
Mau nanya, kalau alat pengukur meteran listrik pulsa selalu " 0 ", tapi listrik bisa di pakai sudah lebih dari setahun gk pernah beli pulsa listrik, dirumah trsebut AC selalu nyala 3 ruangan dan rumah tersebut menggunakan listrik setiap hari untuk menyalakan alat2 pembuat mebel. Kira2 itu gmn yaaa? Masuk pencurian atau gmn?
ReplyDeletebelum tentu pencurian. Kalau kerusakan meteran karena faktor mesinnya atau sebab alam atau karena kesalahan PLN, listrik yang dibayarkan sesuai pemakaian, kalau kerusakannya karena ada kesengajaan pihak di luar PLN dikenakan denda P2Tl sesuai rumus pada artikel diatas
DeleteYa pertanyaan serupa yg ingin saya tany kan,misal nya pun harus membayar tagihan nya brapa yang harus konsumen bayar?
DeleteYa pertanyaan serupa yg ingin saya tany kan,misal nya pun harus membayar tagihan nya brapa yang harus konsumen bayar?
Deletedrmh.sya.mika.nya rusak. n ada pecah dikit malah.sya.di.denda.17 jt , sya mrasa ga pernah.menipu atw mencuri pihak pln, mreka bisa cek dr re blnan dan amper.rmh sya.secara pemakaian.perbln.... ga tau negara punya sistem.dan aturan.. inilah pln meyebalkan
ReplyDeleteSaya baru tinggal 2 tahun drmh,, sebelum ny rumah in pny org lain.. Lalu org pln dtg dan melakukan pengecekan. Mereka melihat segel rusak,, pdhl perbulan sya beli listrik 400rb... Rusak pun bukan kesalahan kami.. Ap saya harus bayar denda 10jt? Tolong bgt admin d jawab.. Saya tidak pnya uang sebesar itu!!!
ReplyDeletePengenaannya sesuai dengan temuan di lapangan, jika ada temuan yang dilakukan oleh yang sebelum Bapak, tetap dikenakan pada penghuni pada saat temuan, karena yang dilihat adalah instalasinya
Deletemasalahnya sekarang.....apakah dan siapakah yang selalu memperhatikan memantau pernak pernik kwh pln yg ada dirumah2 pelanggan...siapa yang tau kapan sampai kapan pernak pernik tsb hilang,rusak,berputar...itukan milik pln...kenapa gak plnnya aja yang mantau ...enggak harus kita lapor2.....jd petugas pln kebanyakan beralasan kenapa gak melapor melapor dan melapor.....bertugas dong kalu jadi petugas,jangan salahkan pelanggan..karna pelanggan bisa bayar tiap bulannya aja sudah syukur...apalgi saat ini..daya 900va susah mendapatkannya hanya orang2 tertentu bukan orang2 yg susah atau sangat minim penghasilan..saya pelanggan memakai daya 1300va harus mengeluarkan biaya tagihan 1/3 dari penghasilan saya/blnnya,padahal saya memakai 700watt saja sudah cukup knapa mesti dikasi daya 1300va,thanks
ReplyDeletemin, kalau ada kabel sambungan langsung tapi tidak berarus apakah kena denda juga? sedangkan pembayaran sesuai dengan kwh yg dipakai.
ReplyDeleteKalau stuck mcb di sambungkan langsung hingga daya bisa lebih besar termaksuk pelanggaran jenis apa dan gimana hintungannnya
ReplyDeletePelanggaran PI, kalau tidak melewati kwh meter juga kenanya P3
Deletemohon bantuannya om admin..
ReplyDeletekenapa total denda saya mencapai 17 juta, padahal saya baru pindah kerumah baru tersebut kurang lebih 10 bln..
apakah denda bisa sampai sebanyak itu..?
karna pada saat tim operasi dari pln datang, saya tidak ada dirumah. yang menerima anak saya.
jadi kurang jelas dimana letak pelanggarannya.
terima kasih
Pengenaan Denda oleh PLN tidak melihat sudah berapa lama terpakai, 10 tahun atau 1 bulan baru ditemukan besarnya denda sama.
Deletesaya dikenakan pelanggaran PIII padahal saya tidak mencuri listrik, waktu itu mcb di kwh meter rusak dan loss jd tidak bisa dinaikan kembali setelah trip jadi tidak berfungsi, terpaksa sy sambung kanel phasa nya dari kabel luar meteran yg sebelum masuk kwh meter, dan menggunakan MCB dalam yg ukurannya pun sama, saya lakukan hanya agar listrik tetap menyala, karna klo nunggu petugas PLN lama prosesnya.sedangkan listrik dirumah sudah padam 1 hari, tapi saya tetap dikenakan Pelanggaran PIII, apakah benar begitu ?? sy tidak mencuri karna hanya satu kabel yg sy suntik, beda hal jika keduanya saya suntik, toh selama ini saya tetap isi token koq..!!!
ReplyDeletemohon bantuan penjelasannya, terima kasih
Penambahan kawat tersebut dikategorikan mempengaruhi daya dan energi karena tidak melewati MCB dan kwh meter PLN
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDenda mengikuti rumus diatas pak
DeleteTS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;
Besarnya sekitar 27 juta, ditambah biaya PPJ dan beberapa biaya lainnya yang nilainya tidak terlalu besar.
This comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSya ingin tahu cara ngitungnya pak biar kita tahu cara itungannya biar kita paham....mungkin kita bisa sharring lsung pak ada telp yg bisa di hubungi??
DeleteBrarti itungannya
Delete9 × 720 × 1380 × 0,85 × 1500 =.....???
This comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteO, iya maaf saya pikir sebelumnya 1300 VA, kalau 1300 kVA hitungannya :
Delete9 x 720 x 1300 x 0.85 x (harga tertinggi pada golongan tersebut, anggaplah Rp. 1500) = Rp. 10, 74 Milyar. Untuk Jakarta nilai tersebut dikalikan dengan PPJ sebesar 3% dikali 1/9 = 35 juta. Jadi totalnya sekitar : 10.77 Milyar ditambah dengan biaya ganti segel dan materai yang tidak seberapa
Contoh Cara Menghitung :
Deletehttp://www.satuenergi.com/2016/11/cara-menghitung-denda-p2tl-pln.html
This comment has been removed by the author.
DeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteRumah saya di kontrak satu th yang lalu,setelah satu th lewat si pengontrak pindah kontrakan entah kemana perginya pas kemarin hari selasa tgl 01 nov 2016 ada pemeriksan listrik di daerah kami di bekasi,saya kaget pas petugas bilang rumah saya listrik nya di heker dan los meteran padahal dari awal listrik kami normal2 saja sebelum di kontrakan besok saya di suruh datang ke kantor PLN wilayah saya dan entah apa yang akan di kenakan sangsi apa tidak nya tergantung besok mudah2 han aja pihak PLN bijaksana menanggapi masalah saya ini dan bila saya akan di denda saya berharap denda nya jangan di luar akal sehat dan memikirkan rakyat kecil
ReplyDeletePengenaan sanksinya akan tetap dikenakan PLN dikarena adanya fakta meteran loss.
DeleteUtk menjadi benar saja di persulit, sy melapor klo ad kecurigaan meteran listrik dirumah sy yg baru sy beli & sy tempati. Merasa rmh sdh mnjdi milik sendiri kita merasa ad yg tdk beres maka kita itikad baik melapor tapi sy malah di suruh byr denda 10jt utk hal yg sy tdk lakukan & tdk ketahui. Ini nama nya PLN penghisap darah rakyat, sy sdh berikan bukti2 jelas klo sy baru menempati rmh tsb & sy yg melapor npa sy yg disuruh byr.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSy kena masalah d temukan pelanggaran P4..dan tarif daya saat ini 900VA..kira2 brp biaya denda yg hrs sy byr di pln nanti???
ReplyDeleteSekitar 2.8jt
DeleteMaaf admind situ bilang harus bayar denda cma 27 jt + PPJ tpi sampai saat ini saya harus bayar 11 milyard dengan kasus P2 dengan daya 1380 KVA.....
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteO, iya maaf saya pikir sebelumnya 1300 VA, kalau 1300 kVA hitungannya :
Delete9 x 720 x 1300 x 0.85 x (harga tertinggi pada golongan tersebut, anggaplah Rp. 1500) = Rp. 10, 74 Milyar. Untuk Jakarta nilai tersebut dikalikan dengan PPJ sebesar 3% dikali 1/9 = 35 juta. Jadi totalnya sekitar : 10.77 Milyar ditambah dengan biaya ganti segel dan materai yang tidak seberapa
Controh cara menghitung denda P2TL http://www.satuenergi.com/2016/11/cara-menghitung-denda-p2tl-pln.html
DeleteControh cara menghitung denda P2TL http://www.satuenergi.com/2016/11/cara-menghitung-denda-p2tl-pln.html
ReplyDeleteKalo mcb dari pln 6A di ganti dengan mcb dari toko tetapi tetap 6A itu termasuk pelanggaran yang mana yah?
ReplyDeletePelanggaran P1
Deletetanya...mcb asli dari pln, waktu diperiksa, katanya mcb tidak standart dan ada selisih arus masuk dan keluar 1,2ampere,mcb dimati dan hidupkan ada 1 lampu tetep menyala. padahal ampere udah lebih dari 10 tahun asli dari pln ga pernah diotak atik. dan hasil pengukuran berbeda-beda , pertama 2,5 AMpere, terus 5 menit kemudian jadi turun 1,2 ampere, akhirnya diputus dan diambil alat kwhnya. ini kesalahan siapa ya..? kan ga pernah tau, dan diperiksa baru tau, alat pengukur kwh dari tahun 1979. sebanyak 6 ampere, masuk pelanggaruan jenis p berapa ya..? dan berapa dendanya..?
ReplyDeleteKalau alat ukurnya salah mengukur karena faktor alam atau usia peralatan, maka yang harus dibayar hanya selisih antara yang dipakai dengan yang dibayar. Namun menurut analisa saya, dari informasi yang masih sedikit yang anda sampaikan bahwa "dimati dan hidupkan ada 1 lampu tetep menyala" jadi kemungkinan ada sambung langsung dari saluran masuk PLN ke dalam rumah tanpa melalui kWh meter dan MCB. Ada kemungkinan (ini masih perkiraan) anda dikenakan pelanggaran P3 (mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi energi) besarnya denda yang dikenakan dengan tarif November 2016 adalah kira2 Ro. 11,4 juta dengan daya berlanggaran 1300 VA
Deletemenurut petugas perbaiakan listik pln di lapangan ( bukan petugas yg cabut pengukur kwh,mcb itu asli cuma udah jaman dulu, ga keluar lagi.
ReplyDeletesaya rekam gambar mcbnya dan tanya petugas pln lain yg biasa perbaikan mati lampu, dikatakan bahwa mcb itu asli dari pln, cuma tidak keluar lagi ( udah produk lama ), saya ada terbit keyakinan, karena lama jadi rusak karena faktor usia, sehingga tidah berfungsi dengan baik.
ReplyDeleteGan saya lapor ke pln karna meteran trus berputar wlo mcb uda mati total.ternyata dpriksa itu benar.saya laporkan karna saya gk mau tagihan trus banyak pdahal sya ud brusaha irit lisatrik.
ReplyDeleteTp ada kjanggalan.waktu dperiksa ternyata segel meteran ada yg putus jd kata pln saya bisa kena denda.padahal kita lapornya pengen irit gara2 piringan berputar trus td.eeh mala jd gini.mala sya yg kena denda...
Segel adalah indikator adanya kemungkinan dipengaruhinya pengukuran, namun tetap harus dilakukan pengecekan apakah benar terjadi pelanggaran, coba ajukan keberatan kepada tim keberatan PLN, artikel mengenai tim keberatan ada di http://www.satuenergi.com/2015/08/pengajuan-keberatan-sanksi-pelanggaran.html
DeleteGan sy numpang tanya.sy lapor kpln gara2 sya merasa dirugikan krn piringan berputar trus wlo sy matikan total.trus uda lapor eeeh mala mereka bilang klo segelnya piringan gak da.pdahal kami gk twu tentang segel itu.mereka jg bilang klo saya bakalan kena denda gara2 segel itu.padahal sya lapornya gk mau dirugikan karna tagihan tetap aja wlo pemakean ud saya irit2...
ReplyDeleteTolong pendapaty....
Kalo tentang segel berapakah denda sebenarya...
DeleteSegel adalah indikator adanya kemungkinan dipengaruhinya pengukuran, namun tetap harus dilakukan pengecekan apakah benar terjadi pelanggaran, coba ajukan keberatan kepada tim keberatan PLN, artikel mengenai tim keberatan ada di http://www.satuenergi.com/2015/08/pengajuan-keberatan-sanksi-pelanggaran.html
DeleteIni kasusnya, MCB di turunkan, kwh meter tetap berputar atau kWh meter putarannya cepat?
DeleteSaya mau tambah daya dari 900va ke 1300va,sewaktu pemasangan petugas pln bilang meteran saya rusak dan harus diganti,padahal selama ini tidak pernah rusak.trus dia minta biaya admin 100rb,saya tanya ke kantor pln bilang cuma 50rb untuk biaya k2 (biaya pemakaian sementara sampai ada meteran baru) ditambah biaya jasa pemasangan seikhlas hati.Mohon penjelasannya karena yang saya tahu meteran itu milik PLN,petugas yg merusak koq dibebankan ke konsumen.apa maksudnya biaya k2 itu? Mohon penjelasannya..terima kasih.
ReplyDeleteSeharusnya konsumen tidak membayar, kemungkinan pungutan liar. Biaya K-2 bisa dibaca disini :
Deletehttp://www.satuenergi.com/2016/11/aturan-penyesuaian-kelainan-pemakaian.html
Berarti cari alasan aja,supaya bayar..pantas aja yg ngomong dilirikin sama temannya..terima kasih admin..😒😌
DeleteSAya kena pelanggaran P11 dan baru berjalan 1 bulan dikenakan denda 10 jt apa itu bisa berkurang ya pak karena sebelumnya tidak ada pelanggaran dan pembayaran lancar.. apa dengan melapor pengaduan bisa mendapat keringanan pembayaran denda?
ReplyDeleteKalau sudah dikenakan pelanggaran tidak ada pengurangan tagihan.
DeleteBerapa kali angsuran maksimal yang dpt diberikan utk denda PI, PII, PIII? Dan apa dasar aturannya?
ReplyDeleteMaksimum 12 kali untuk kewenangan PLN Area masing. Dimungkinkan lebih banyak kalau ada rekomendasi dari Unit yang lebih tinggi, PLN Wilayah atau Distribusi. Dasar aturannya juga tercantum di SK DIR PLN 1486 maupun penggantinya PerDir 88.Z
DeleteHi om admin,
ReplyDeleteBru aja rmh sy kena sweeping pln, ditemukan jumper, nah wktu rmh kami beli thun 2005 dan sampai skrg kami tidak pernah utak atik meteran secara kami di rumah ga ada yg ngerti listrik, klopun ada trouble kami menghubungi costmer call pln d 123..
Masalhnya sekrg kami di dekanakan denda sekitr hampir 11 jt ,
Dan anehnya pada saat pengecekan petugas tidak melakukan foto atau video sebelum pemeriksaan, nnti pada saat selesai pemeriksaan bru ada tahap pengambilan foto, dan pada saat pemeriksaan petugas tdk memanggil pemilik untuk memperhatikan pengecekan tersebut ..
Mohon petunjuknya
Thanks
Seharusnya ada dokumentasi pada saat pelaksanaan P2TL, namun tidak ada dokumentasi tidak selalu akan menggugurkan substansi temuan jika konsumen melihat temuannya.
DeleteKami sarankan agar mengajukan keberatan kepada PLN setempat. Petunjuk keberatan bisa dibaca di :
http://www.satuenergi.com/2015/08/pengajuan-keberatan-sanksi-pelanggaran.html
Pada jumat 2 Desember 2016,jam 14:05 tiba2 listrik padam.Terus saya lihat di kwh meter ada tulisan Err- - -
ReplyDeleteLalu saya laporkan ke callcenter 123 - area Pondok Gede - Jkt Timur,sdh ditanggapi dan petugas dtg pada jam 17:35.Ternyata kwh nya memang rusak.Kemudian di sambung langsung dan listrik nyala.
Terus kata petugasnya tunggu kwh pengganti 2 minggu.
Yang saya tanyakan :
- Kwh bukan kerusakan dari saya (pelanggan)
- Listrik di sambung langsung
- selama menunggu dan saya pakai aliran daya listrik yg saya pakai
2 minggu mungkin bisa lebih.akankah biaya pemakaian daya di bebankan pada saya ?
Terima kasih
pengenaan pemakaiannya nanti seharusnya sesuai dengan pemakaian rata-rata saja. Anda tidak dikenakan pelanggaran dan denda.
Deletemaaf mau tanya, misalkan klau meteran mati itu kira2 dendanya berapa yah..
ReplyDeletemakasih
Bisa minta contoh suratnya yg kata pihak PLN pelanggaran p2lt ya?
ReplyDeleteSoalnya sy di suruh pihak PLN bayar denda krn katanya di temukan pelanggaran di meteran sy. Tp surat ini tdk di bubuhi tanda tangan dari pihak PLN..Cuma nama saja.
Dan bisa di jelaskan juga gimana standar meteran dari PLN yg mungkin hanya org PLN saja yg tau.
Gimana jg qta sebagai pelanggan bisa tau jml pembayaran tagihan yg sy bayar itu kurang sehingga di curigai oleh pihak PLN ada indikasi pencurian listrik. Krn qta sebagai konsumen pasti membayar hanya sesuai jml tagihan.
Mohon penjelasannya...
Selamat siang, saya ingin melaporkan pencurian listrik di daerah makassar. Tepatnya di jl laikang no 7 (pondok asisah) Laikang sekitar GOR sudiang. di sana terjadi penyambungan listrik yang sudah berlangsung bertahun tahun secara langsung tanpa melewati meteran yang seharusnya mohon P2LT ke tkp. jl. laikang no 7(Pondok Asisah) dekat alfamart perempatan KNPI. terima kasih
ReplyDeletesaya berencana ingin memindah posisi meteran saya agar tidak terkena opal saya ingin minta saran dari om admin
ReplyDeletesaya berencana ingin memindah posisi meteran saya agar tidak terkena opal saya ingin minta saran dari om admin
ReplyDeletesaya berencana ingin memindah posisi meteran saya agar tidak terkena opal saya ingin minta saran dari om admin
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSaya pasang listrik baru via orang yang biasa pasang instalasi..begitu saya kasih uang+ktp langsung orang pasang instalasi dia bilang nunggu bok meterannya..tp sekarang boknya gk pernah di pasang ama orang itu..sampai tiba"ada tagihan yang nominalnya sangat lumayan besar setelah kena operasi p2tl siapakah yang salah pak admin...
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSaya ingin tanya di rumah saya di denda hampir 1 juta lebih karna terjadi pengurangan biaya listrik, tapi kami tidak melakukannya yang memasangnya ada pekerja PLN, dan kami tidak tau menau tentang itu, ada beberapa orang polisi yang datang, mereka hanya membicarakan tentang denda tanpa melakukan penyelidikan, apakah prosedur seperti itu sudah benar, dan kami sebagai korban harus membayar denda walaupun yang memasangnya oknum dari PLN dan merugikan kami, ada beberapa warga yang mengalami hal yang sama seperti kami, saya juga mendengar dari orang tua saya bahwa dendanya hingga 3 juta. Bagaimana perlindungan PLN terhadap kami sebagai konsumen. Apakah menurut admin ini benar, sementara kami hanya korban
ReplyDeleteSepertinya terkena penipuan. Belum tentu juga orang PLN, tapi bisa saja orang yang mengaku PLN. Pelakunya sebaiknya dilaporkan ke PLN setempat atau dikomen ini disampaikan nama pelaku dan PLN-nya. Siapa tahu ada orang PLN yang baca dan menindaklanjuti.
DeleteThis comment has been removed by the author.
Deleteko yang punya saya harus bayar arus yg terpakai karena piringan nya robah sendiri,segelnya ancur karena korosi ... ko d beban kan ke pelanggan harus bayar 1,5 juta gmna cara berhitung nya
ReplyDeletePerhitungannya pakai selisih yang dipakai dan yang telah dibayar. Kalau rusak sendiri bukan kategori pelanggaran, tapi tetap harus dibayar selisihnya.
DeleteSaya mau tanya definisi P4 itu seperti apa...ini ada kasus kwh meter beda nama...ko di ksi P4....ngk jelas sama sekali aturan dan dasar hukumnya...
ReplyDeleteKalau beda nama gak masalah, toh kepemilikan bangunan bisa berpindah tangan. Yang bermasalah adalah pindah alamat, misalnya, kwhnya harusnya dulunya berada di Kampung A, tiba2 pindah di kampung B itu artinya kena P4.
DeleteSaya mau tanya definisi P4 itu seperti apa...ini ada kasus kwh meter beda nama...ko di ksi P4....ngk jelas sama sekali aturan dan dasar hukumnya...
ReplyDeleteTeman saya hari ini kena sidak sari pln, karena di tuduh melakukan pemcurian listrik. Karena ada kabel yg di bay pas... padahal teman saya tidak tau apa2.. dan yang memasang kabel tersebut adalah petugas btl resmi.apakah teman saya teraevut tetap akan terkena denda atau pidana.? Padahal itu bukan kesalahnnya
ReplyDeleteTetap terkena, aturannya terikat dengan instalasinya, jadi tetap harus bayar siapapun yang tinggal disana
DeleteMau nanya min..bisa atau tidak 1kwh melayani 2 rumah ??
ReplyDeleteSeharusnya 1 kwh untuk satu satuan instalasi.
DeletePak mohon info nya.. denda menggeser meteran sekitar 10cm karena tembok di bongkar utk menghindari hal yg tdk di ingin kan. Itu kena pasal berapa ya pak?? Tukang bangunan yg menggeser tidak melapor ke PLN karna mereka tidak tahu hal tsb dilarang. Mohon bantuan nya...
ReplyDeleteSelama tak merubah kwh meternya dan pindah alamat, tidak bermasalah, tapi sebaiknya dilaporkan ke PLN.
Deletepak mohon infonya donk..
ReplyDeletejadi hampir 1 tahun yang lalu tetangga saya terkena penertiban bangunan pinggir kali..dan akhirnya listriknya saya pakai..
meteran nya dipindahkan kerumah saya..dan sampai sekarang saya melakukan pembayaran listrik rutin an tetangga saya itu..
apakah itu termasuk pelanggaran?
dan berapa kira2 denda yang akan ditagihkan ke saya?
saya ingin melakukan penambahan daya dari 900 ke 1300 apakah bisa?
iya, anda bisa terkena pelanggaran karena memindahkan kwh meter sehingga tidak sesuai alamat.
DeleteMohon infony
ReplyDeleteSmenjak beli rmh tombol token tidak bisa digunakan..lalu ad petugas dtg lalu listrik smentar di los dan sy diberi surat pengelosan..1 tahun kemudian ada pengecekan dan sy diundang hadir ke PLN trdekat...tapi knp sy masih dikenakan denda sbesar 1.2jt katany untuk mmbayar biaya pmakaian slama listrik di los..pdhal jelas2 ad bukti klw yg melakukan los adalah petugas
Dgn penjelasan abudemen per bln 60.000X20 bln...pdhal rmh itu kosong dan tdk prnah ditempati...trimakasih
Yang anda bayarkan adalah kekurangan yang belum dibayar yang harusnya diperhitungkan berdasarkan daya yang telah dipakai namun tidak tercatat
DeletePLN di indonesia perusahaan listrik cuma satu2nya jd wajar saja dalam kelistrikan perush ini cukup berkuasa. Program p2TL baik untuk pengawasan tp jgn sampai dimanfaatkan oleh oknum2 yg tdk bertanggung jawab. Saya harap lembaga keadilan tertinggi dinegara ini bisa membersihkan oknum2 PLN yg mengambil keuntungan dr derita rakyatnya. Saya sedih membaca keluhan2 diatas. Alat listrik PLN yg pasang.?? Pemeriksaan kwh petugas PLN yg periksa..?? Dan ketika alat yg sdh dipasang dan di cek tiap bln oleh petugas PLN RUSAK..!! Kenapa pelanggan yg di salahkan..?? Memangnya alat listrik yg dikeluarkan PLN bs bertahan seumur hidup hingga tdk pernah RUSAK..!!! Dimana keadilan dinegri ini.. Dimana hati nurani mu..
ReplyDeleteTerima kasih atas komentarnya
DeleteMau nanya...tdi sore kk sya melapor ke petugas pln karena meterannya tidak pernah berkurang tpi klo di isi pulsa listrik kwhx bertambah...mlmnya pihak pln datang dan memeriksa katanya meteranx dilos padahal kwhx masih segel belum pernah di korek".klo kasus seperti ini masuk pelangaran tidak?? ,,soalnya itu kwh belum ada dikorek"dari pertama beli btn.
ReplyDeleteada kemungkinan adanya pelanggaran sebelum anda tinggal di BTN tersebut, ta[i anda bisa ajukan keberatan jika penyebabnya adalah faktor alam atau karena kesalahan PLN
Deletecara bayar dari mbca bagaimana
ReplyDeleteMohon peringanan, PLN tidakk mau terima alasan, dan mereka skrg masih Menagih kerumah denda yg trlah ditentukan ,Jika Tidak mampu untuk Membayar Denda yang sedemikian banyak, apa yy harus kita lakukan?,
ReplyDeleteAnda bisa mengajukan keberatan ke tim keberatan P2TL
DeleteDear admind,
ReplyDeleteSaya mau tanya, kalau pasang alat penghemat listrik untuk rumah tinggal tanpa mengotak-atik KWH meter, dan bahkan memasanganya di bawah box sekring, apakah termasuk pelanggaran?? Mohon jawabannya, trima kasih
Halo pak Arsym alat penghemat listrik bisa saja digunakan setelah kwh meter, tapi secara ilmu kelistrikan alat semacam itu tidak cukup signifikan mengurangi tagihan listrik
DeleteMertua sy tambah daya dr900va ke 1300va sekitar th 2011 kebetulan waktu itu promo gratis tambah daya,dia ditawari ganti meteran menjadi token,tp tidak mau krna mertua sy gk ngerti ttg token.
ReplyDeleteKemudian petugas pln datang kerumah dan sukseslah penambahan daya..
Kemarin 19 mei 2017 datang petugas P2TL memeriksa dan ditetapkan MCB tidak standar PLN...
Sedangkan itu tidak pernah diganti selain org pln waktu tambah daya 2011 lalu, segel MCB pun masih berada utuh ditempat beserta boks pelat pengaman meterannya..
Apa ini termasuk pelanggaran?
Jika dipasang oleh PLN anda berhak mengajukan keberatan ke tim keberatan PLN
DeleteKedapatan MCB bukan milik pln walaupun segel masih terpasang lengkap dan yg pasti org dr pln sendiri yg pasang tidak pernah di ganti trs pelanggan mendapat surat dr p2tl itu sudah pasti harus bayar denda ya..tanpa klarifikasi permasalahan dan pembuktian kebenaran pemasangannya?
ReplyDeleteMohon penjelasan admin!
Sore pak
ReplyDeleteMau tanya pak klo ibu saya punya kontrakan yang mengontrak melakukan kecurangan dan tidak mampu bayar, apakah ada solusi karena saya sudah coba ke PLN solusi hanya membayar denda...sedang orang tua saya tidak pernah melakukan kecurangan tapi yang terkena imbasnya. terima kasih mohon arahan
Salam
Rosi
Sepertinya untuk kasus anda tidak ada solusi dari sisi PLN selain membayar denda
DeletePak.. saya mau nanya.. seminggu yang lalu ada segerombolan orang yang ktanya dari PLN mau ngecek meteran rumah saya.. dan setelah dicek.. saya sisuruh melapor ke cabang pln trdekat. Sampai disana singkat cerita.. saya dikenakan pelanggaran P3, padahal itu saya sama sekali tidak tau permasalahannya. Yang punya rumah adalah alm.papa saya dan beliau juga yang mengurus perkara listrik dirumah. Dengan kategori P3 tsb, saya dikenakan denda 105jt. Dengan posisi saya tidak tau apa apa. Saya minta keringanan tapi hanya disuruh membuat surat keterangan tidak mampu dari RT RW dan lurah. Utk infonya rumah saya cukup tergolong besar pak (peninggalan orang tua). Jadi tidak mungkin surat tidak mampunya bisa dikeluarkan oleh lurah dll, apalagi katanya surat itu akan dikirim ke bandung (pusat pln), dan petugasnya akan survey. Menurut saya sama saja imposible. Kejadian seperti ini masa tidak difikirkan oleh pihak PLN, saya mau cari dari mana denda 105jt? Apa ada jalan keluar yang lebih meringankan kira"? Thx
ReplyDeleteTidak ada solusi untuk mengurangi tagihannya mungkin bisa cicilannya saja yang ditambahkan.
DeleteSy pelanggan pemakaian kwh 1300va,ada oknum PLN menawarkan biar irit pemakaian listriknya coba yang utk AC di los kan lsg ke kabel utama tanpa melalui meteran tiba2 kurang 1 minggu sdh sy pakai dgn cara begini petugas p2tl lsg memutuskan meteran karena trjdi prslan tsb sy lsg ke kntor PLN kaget lsg dikenakan P3 denda 10jt,pertanyaan sy apakah pencurian arus daya br 1 minggu lalu di samakan sy dengan mencuri arus sdh bertahun-tahun mhn penjelasan?
ReplyDeleteAgar dilaporkan oknum tersebut ke PLN. Kalau boleh tahu daerah mana hal ini terjadi?
DeleteMin, barusan meter saya diganti katanya putaran melambat tapi segel tera semua bagus dan tidak putus. senin disuruh ke lab. sedangkan meteran itu menurut petugas sudah dipasang dari tahun 2000.
ReplyDeletekira2 apa yang bisa menyebabkan putaran melambat yah? baca2 kok serem banyak yang kena denda?
thanks
Melambat bisa karena faktor alam atau karena kesengajaan.
DeleteMin, rumah saudara saya pakai meteran 450va tapi dia bisa makai daya yang 900 va, itu kena pelanggaran yang mana ya min?
ReplyDeleteTolong dijelasin pakai angkanya langsung ya min..., gak ngerti cuma lihat rumus min
Itu kena pelanggaran mempengaruhi batas daya kenanya PI
DeleteMin..bulan lalu metera saya di kenakan pelanggran 1. Segel tera cacat karena ada bekas lecet jepitan tang...setelah sya tanya alat ukur menentukan ini jepitan tang atau bukan petugasnya tidak bisa jawab... terus pertanyaan selanjutnya apakah segel tera dikatakan rusak ketika terdapt bekas lecet, tapi semua segel masih dalam keadaan utuh tidak terputus ataupun patah
ReplyDelete2. Piringan tergores bagian atas dan kemungkinan poros piringan pernah dinaikkan ( ini kutipan dalam berita acara). Apkah bahasa KEMUNGKINAN bisa di jadikan kesimpulan pelanggran? Sedangkan pada kenyataanx pada saat di periksa poros piringan tidk berubah dari kedudukanx! Apakah penyebab piringan tergores bukan terjadi secara alami krn di antara piringan ada magnet yg mempengaruhi perputaran?
Untuk membuktikan lecetnya karena faktor kesengajaan sebaiknya dilakukan pemeriksaaan di Lab.
DeleteMengenai segel, memang kemungkinan dapat diliat ada bekas tang atau tidak
Mau tanya. Gmn jln baiknya klo ada kwh dalam rumah trus mau pindahin keluar. Apakah hrus melapor atau minta tolong aja kepetungas untuk pinfahin tampa ada laporan.
ReplyDeleteIya harus dilaporkan ke PLN, telepon 123, kalau tidak ada tanggapan telpon berkali-kali dan catat nomor pengaduannya
DeleteNumpang nimbrung...
ReplyDeleteDirumah saya pertama kali ditunggu listriknya murah banget pas bayar...
Bulan berikutnya pas ada sidak rumah kami terkena salah satunya setelah diperiksa ternyata meterannya rusak karena sudah tua kali ya...😁
Alhasil kami disuruh melapor dan sudah diganti dengan meteran yg baru,
Beberapa bulan setelah diganti kami bayar listrik normal kembali sesuai pemakaian...
Tapi sayang seribu sayang setelah sekian bulan di pakai meteran kami kembali ke asal nya alias tagihan murah ..... Bingit..... Hanya abodemen.
.
.
Pertanyaaannya apakah salah kami...
Dan apa yg harus dilakukan...
Adakah denda yg menanti.
Masa sampe 2x rusak meteran....
Kalau bukan karena kesengajaan anda bisa saja kerusakan memang karena meterannya.
Delete1 rumah 2 meteran pln karena utk kos, sehingga jalur minusnya diputuskan, yg dipakai sebagai minus adalah arde. Karena kalo minusnya dipakai bersama 2 meteran pln, bisa habis itu pulsa listrik walaupun tdk dipakai. Apa ini termasuk pelanggaran karena tidak pakai minus tapi arde sebagai minus
ReplyDeleteTermasuk pelanggaran, kena Pelanggaran P2, mempengaruhi energi
DeleteMin..saya kena pelanggaran plll kwh 3500va...biaya denda nya berapa ya...
ReplyDeleteSekitar 30-an juta
DeleteDear admin
ReplyDeleteMohon arahan
1. dimana sy bisa mengetahui data laporan pengaduan meteran listrik tahun 2009..?
2.apakah pernah ada kasus sebelumnya adanya permainan oknum petugas lapangan melakukan permainan (menjamper meteran pelanggan dgn sengaja tampa sepengatahuan agar pelanggan terkena sansi )
mengapa sy menanyakan hal tersebut karena saat ini meteran sy di tarik oleh petugas p2tl karena adanya pelangaran (terdapat jumper antara terminal 1 ke terminal 3 ) namun dgn keyakinan sy insya allah tidk merasa pernah dan tau hal tersebut.dimana sy mendapat kejanggalan dgn alasan
Delete1.sy pernah mengajukan pengaduan karena terjadi koslet/terbakar pada meteran sy,namun pada saat itu petugas yg datang membongkar dan membawa meteran sy dgn alasan penggantian,dan sy baru menyadari klo meteran tersebut tidak pernah di ganti karena pd meteran masih tertera tahun 1992 kata petugas,
2.mengapa terdapat jumper didalam meteran akan tetapi segel masih utuh dan masih segel pln,
3.mengapa petugas dengan berani dengan keyakinannya merusak segel dan memastikan adanya jumper didalam,
4.info petugas dng adnya jumper sy sudah mencuri daya sebesar 60 persen namun sy tidak yakin dgn melihat histori pembayaran saya yg normal dan tidak adanya penurunan drastis malah naik ( berdasarkan info daya 1300 history pembayaarn setelah di cek di pln 400 naik 500 dan tidak pernah turung)klo emang 60 % penurunan apakah dgn daya tersebut artinya normalnya sy harus bayr 1 juta tiap bulan donk ?????
4.mengapa petugas hanya memeriksa meteran sy aja tetangga samping kiri dan kanan sy tidak????????
oleh karena itu dgn keyakinan sy ingin meminta data petugas dan laporan pengaduan yg masuk ke PLN pada saat pengaduan yg katanya penggantian,namun pihak PLN belum mengarahkan saya karena data saat ini hanyak munculkan pada petugas pengaduan tahun 2013 sampe saat ini,
saat ini sy belum menandatangani berita acara p2tl dan sudah meminta izin agar listrik sy di nyalakan sementara waktu tampa meteran karea sy akan melakukan penelusuran inseptigasi,,,,agar tidak ada korban oleh oknum yg tidak bertanggung jawab
untuk itu mohon bantuan dukungan dan arahan
Anda bisa mengajukan keberatan kepada tim keberatan PLN
Deletesansi P berapa yg dikenakan jika terdapat jumper pada terminal 1 ke terminal 3
ReplyDeleteDear Admin
ReplyDeletesy terkena sansi pelanggaran 10.816.720 dan petugas surat pengakuan utan yg harus dibayar supaya bisa di pasang meteran baru yaitu
uang muka 1.500.000
cicilan 1.035.1919/bulan selama 9 bulan namun dengan angsuran tersebut di pastikan sy tidak mampu melihat pendapatan saya.dan menghitung dari pendapatan perbulan sy hanya mampu membayar kurang lebih 200.000/perbulan apakah pihak pln bisa memberikan kebijakan dan dimanakah sy bisa mengajukan,,ataukah sy harus menikmati kegelapan selamanya sampai sy mampu membayar dengan ketentuan cicilan yg di berikan pihak p2tl
Anda bisa mengajukan agar cicilannya diperpanjang lagi, ajukan kepada PLN wilayah/distribusi setempat
DeleteMin mau tanya
ReplyDeleteSaya org kost
Lalu tiba tiba ada org pln mencabut meteran di kost dan saya tau sepulang kerja mlm2
Di surat pelaporan tertera
"Saat diperiksa setempat kedapatan ada sambungan langsung di dalam terminal kah meteran yg apabila mcb dimatikan mka listrik di dlm instalasi di dlm instalasi masih menyala dgn beban ukuran 0,71A"
Saya binggung maksudnya gmn
Pdhl meteran saya kan pake token dan normal2 aja
Saya jg tanya2 dgn pemilik kost jg biasa2
Yg saya sayangkan knp gk nunggu saya klau mau cabut meteran dan biar tau kesalahan dmn
Kost saya gk ada org asal cabut aja gk ada konfirmasi
Minta solusi admin
Dan bsuk saya di suru k kantor pln
Bisa saja sambung langsung tersebut dilakukan oleh orang yang tinggal sebelum anda. Sambung langsung artinya ada yang tidak terukut pemakaian listriknya.
Deletekalau rumah dilakukan renov kemudian MCB terpaksa harus dipindahkan, jika kita melakukan pemindahan sediri tanpa melaporkan ke PLN apakah kena denda ? catatan fungsi MCB setelah dipindah dalam keadaan normal. makasih (p yok)
ReplyDeleteBisa saja dikenakan pelanggaran, karena memindahkan barang PLN tanpa seijin. Sebaiknya laporkan ke petugas PLN untuk memindahkan dengan menghubungi 123.
Deleteapakah sangsi sebesar 19 jt itu wajar bagi pencuri arus listrik
ReplyDeleteKalo mencuri di atas kwh itu termasuk p berapa ya?????
ReplyDeleteTermasuk pelanggaran P3
DeleteTermasuk P3
DeleteMeteran yang dicurigai ada kelainan dapat dicabut dan dibawa ke Laboratoriun untuk dilakukan pemeriksaaan.
ReplyDeleteAda juga hasil lab yang menyatakan meter rusak karena faktor alam