Cara Menghitung Denda P2TL PLN

Ada banyak pembaca yang menanyakan, bagaimana cara menghitung denda atau tagihan susulan akibat terkena P2TL atau pencurian listrik PLN. Sebelumnya redaksi hanya menampilkan aturan dan rumus perhitungan dalam artikel Aturan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Berikut penjelasan dan contohnya.

Untuk menjawab hal tersebut, redaksi akan memberikan contohnya. Tapi sebelum kita menghitung, perlu disiapkan data-data apa saja yang diperlukan untuk menghitung denda :

  1. Jenis pelanggaran yang dikenakan oleh PLN, apakah P1, P2, P3.
  2. Daya berlangganan, misalnya 1300 VA untuk pelanggan rumah tangga, atau 2200 VA untuk pelanggan Industri, dll. Terdapat 34 golongan tarif tenaga listrik. Bermacam-macam daya untuk golongan Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Pemerintahan dan Layanan Khusus. (Untuk golongan tarif akan dijelaskan tersendiri)
  3. Daya kedapatan, daya kedapatan berlaku untuk bukan pelanggan PLN.
  4. Tarif listrik saat kejadian. Referensi aturan tarif : Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) dan Tarif Adjustment yang berlaku saat ini yang dapat di cek di http://www.pln.co.id/2011/03/tarif-tenaga-listrik/
  5. Biaya beban atau rekening minimum untuk daya yang sama. Khusus prabayar disamakan dengan pasca bayar nilai biaya beban/rekening minimum.
Sebagai referensi untuk golongan tarif yang terkena tarif adjustment bisa dilihat pada gambar dibawah ini khusus untuk bulan November 2016



Contoh 1 :

Si Badu adalah Pelanggan PLN rumah tangga, terkena P2TL dan dikenakan denda P1 karena merubah MCB (pembatas daya) dari yang seharusnya 1300 VA atau 6 ampere menjadi 2200 VA atau 20 ampere. Berapa dendanya jika diketemukan melanggar pada bulan November 2016?

Jawab :
Diketehui :
Jenis Pelanggaran = P1, yaitu mempengaruhi daya
Daya berlangganan = 1300 VA/ R-1
Rumus Tagihan Susulan P1 = 6 x (2x Daya Tersambung (kVA) x Biaya beban (Rp/kVA)

Penyelesaian:
Pertama yang perlu diketahui adalah Biaya pemakaian dan Biaya beban atau rekening minimum. Sesuai dengan data pada gambar diatas dikarenakan tarif R-1/1300 VA termasuk tarif adjusment yang dapat berubah setiap bulan. Biaya pemakaian untuk R-1/1300 VA adalah Rp. 1461,8/kWh.

Dikarenakan tarif R-1/1300 VA (1,3 kVA) tidak ada biaya beban, maka yang dihitung adalah rekening minimum. Adapun rumus besarnya rekening minimum untuk tarif R-1 1300 VA  adalah :

RM = 40 jam nyala x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
RM = 40 x 1,3 kVA x 1461,8 = Rp. 76.013

TS1 = 6 X {2 X Daya Tersambung (kVA) } X Biaya Beban/Rekening Minimum (Rp/kVA);
TS1 = 6 x (2 x 1,3) x 76.013 = Rp. 1.185.812.



Contoh 2 :

Si Budi adalah Pelanggan PLN Bisnis 2200 VA, terkena P2TL dan dikenakan denda P2 karena diketemukan merusak piringan kWh meter sehingga mengganggu pengukuran. Berapa dendanya jika diketemukan melanggar pada bulan November 2016?

Jawab :
Diketehui :
Jenis Pelanggaran = P2, yaitu mempengaruhi energi
Daya berlangganan = 2200 VA/ B-1 atau 2.2 kVA
Rumus Tagihan Susulan P2 = TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung (kVA) X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;



Penyelesaian:

Tarif listrik untuk golongan pelanggan B-1/2200 VA adalah bukan tarif adjustment, jadi referensi besarnya tarif adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero). Adapun besarnya tarif B-1/2200 VA adalah Rp. 1.100/kWh.

TS2 = 9 x 720 x 2, 2 x 0,85 x 1.100 = Rp. 13.329.360


****

Nilai besaran Tagihan susulan diatas ditambahkan dengan Pajak Penerangan Jalan pada kabupaten/kota setempat.

***


Comments

  1. Brp denda maksimal gol r1 2200va yg kena p3 (P1 +P2)? Mcb diubah yg lbh besar, segel meteran kiri dan kanan rusak, piringan meteran disetel putarannya. Lbh baik dengan contoh perhitungannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Diketahui :
    Daya = 2,2 kVA
    Pelanggaran P3
    Tarif sekarang = Rp. 1467,28/kWh

    Ditanyakan :
    TS3 =...?

    TS3 = TS1 + TS2

    TS1 = 6 X {2 X Daya Tersambung (kVA) } X Biaya Beban/Rekening Minimum (Rp/kVA);

    Rekening Minimum = Rp. 129,121

    TS 1 = Rp. 1,549,448

    TS 2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung (kVA) X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;

    TS 2 = Rp. 17,779,912

    Total T3 = Rp. 19,329,360



    ReplyDelete
  3. Brp denda merubah mcb dari 1300 ke 2200?

    ReplyDelete
  4. Berapa denda menganti ncb 6 amp ke 10 amp... saya terkena razia p2pl,pas 2 hari mau lebaran juni 2018 tadi ncb saya terbakar nelp pln tidak diangkat jadi saya mintak tolong tetangga untuk memperbaikinya.thanks

    ReplyDelete
  5. berapa denda penggunaan kwh meter prabayar (token) atas nama orang lain ?.. dan kategori pelanggaran brp ?..

    ReplyDelete
  6. Berapa denda p2tl pelanggaran p3/mohon bantuan.
    Thanks

    ReplyDelete
  7. Ada temen kemaren nyuntik parving langsung di kabel induk selama 10 menit trus dtang orang pln kira2 berapa kena dendanya yg betul

    ReplyDelete
  8. Berapa denda pemindahan kwh tanpa pindah nama dan tanpa merusak (Pindah rumah baru +- 200 M)

    ReplyDelete
  9. Berapa denda daya 7700 va golongan pelanggaran P3 mohon info

    ReplyDelete

Post a Comment