SatuEnergi.com. Pencurian listrik PLN masih marak terjadi di Indonesia. Disinyalir bahwa pencurian listrik ini dapat merugikan PLN sampai dengan Rp. 1.5 Trilyun pertahun. Ada bermacam-macam modus yang dilakukan oleh para pencuri listrik untuk mengurangi tagihan listriknya seperti:
1. Merusak segel
2. Merusak piringan meter listrik PLN
3. Melakukan sambungan langsung sebelum meter listrik PLN
4. Melakukan modifikasi terhadap meter listrik elektronik
5. Membolong meter listrik dan mengurangi kecepatan meter listrik
6. Membalik putaran meter listrik PLN
7. Membalik fasa sambungan meter listrik
Pencurian listrik ini dikenakan denda oleh PLN, besarnya bisa sembilan kali lipat dari pemakaian ditambah lagi bahwa denda itu dengan menghitung bahwa pemakaian listriknya adalah full 24 jam sehari atau 720 jam selama sebulan.
Terdapat tiga macam denda yang diberlakukan terhadap pencurian listrik. Denda jenis pertama biasanya disebut Pelanggaran jenis pertama oleh PLN adalah pelanggaran karena mempengaruhi daya, atau mencuri daya. Logikanya begini, anda berlangganan 450 VA setiap bulannya kepada PLN. Tarif 450 VA ini pasti lebih rendah dibandingkan dengan tarif 2200 VA, maka ketika anda melakukan modifikasi pada MCB sebagai pembatas arus dengan menaikkan kapasitas MCB nya yang hanya 2 Ampere untuk 450 VA menjadi 10 A, maka ada selisih biaya yang tidak anda bayar karena perbedaan harga per kwh untuk daya berlangganan ini. Pelanggaran Jenis Pertama ini dikenakan denda berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN adalah :
1. Untuk Konsumen Listrik Yang Dikenakan Biaya Beban
6 x (2x Daya tersambung (kVA) x Biaya Beban (Rp/kVA)
2. Untuk Konsumen Listrik Yang Dikenakan Rekening Minimum
6 x (2x Rekening Minimum (Rupiah) Konsumen sesuai Tarif Listrik)
Pelanggaran jenis yang kedua adalah mempengaruhi Energi. Pelanggaran ini adalah pencurian listrik yang mengakibatkan PLN rugi dalam membangkitkan dan menyalurkan listrik. Pencurian listrik ini bisa seluruh atau sebagian listrik PLN, dendanya sama tidak ada bedanya. Anda baru mencuri kemarin dan mencuri listrik setahun lalu dendanya sama dan sangat besar, bisa sembilan kali dari pemakaian maksimum setiap bulannya. Sebagai contoh, anda berlangganan listrik PLN 1300 VA, kemudian melakukan pencurian listrik dengan melakukan modifikasi pada kWh meter, maka dianggap anda menggunakan 1300 VA semua selama 24 jam selama 30 hari, jadi bisa dianggap semua beban listrik di rumah anda menyala semua tanpa henti, nah perhitungan ini akan dikalikan lagi dengan sembilan kali, adapun hitungannya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN adalah :
9 x 720 jam x Daya Tersambung (kVA) x 0.85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai Tarif Tenaga Listrik
Baca Juga :
Comments
Post a Comment