Uang Jaminan Langganan Listrik


PT PLN (persero) kembali memberlakukan Uang Jaminan Listrik (UJL) untuk pelanggan dan calon pelanggan pascabayar. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2013 dan berdasarkan rekomendasi BPK. Hal ini berarti bahwa pelanggan yang menggunakan listrik dulu harus membayar UJL. Pada 1 Juli 2011, sebenarnya PLN sudah mengeluarkan kebijakan tidak akan memberlakukan UJL. Tapi BPK menilai, PLN memiliki risiko tinggi karena tidak ada jaminan atas pemakaian listrik.

Untuk pelanggan yang menggunakan voucher listrik, PLN tidak memberlakukan UJL. Karena pembayarannya dilakukan dimuka, dalam bentuk pembelian voucher.

UJL itu bukan uang muka atas pemakaian listrik oleh pelanggan. Sehingga ketika pelanggan menunggak tetap dikenakan denda. Jika pelanggan sudah berhenti berlangganan listrik, UJL itu akan dikembalikan ke pelanggan. Kemudian pelanggan yang akan menambah daya listrik tidak dikenakan UJL. Yang dibayar adalah selisih UJL baru dengan sebelumnya.

Tarif UJL bergantung pada perubahan Tarif Dasar Listrik (TDL). Penyesuaian UJL dilakukan secara bertahap, pada saat pelanggan mengajukan permintaan perubahan daya. Atau perubahan golongan tarif tenaga listrik yang digunakan.

Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN. UJL dikenakan kepada pelanggan pengguna listrik pasca bayar, yakni pelanggan yang memakai tenaga listrik dari PLN dengan pembayaran setelah listrik digunakan. Untuk pelanggan listrik pra bayar tidak dikenakan UJL. Berikut daftar tarif uang jaminan langgan.



Sumber : 
PLN,co,id


Comments

  1. Rumah saya memiliki daya 1300 watt atau 6 ampera, pada waktu petugas PLN datang lewat samping rumah tiba2 terdapat kabel yang tercoblos diatas meteran padahal saya tidak merasa melakukan pencoblosan dan baru tau ada kabel yg dicoblos dan saya dikenakan denda 10.700.000.padahal setiap membayar per bulan 350.000- 400.000. Mohon diperjelas rincian biaya itu apakah sudah benar atau belum.

    ReplyDelete
  2. Rumah saya memiliki daya 1300 watt atau 6 ampera, pada waktu petugas PLN datang lewat samping rumah tiba2 terdapat kabel yang tercoblos diatas meteran padahal saya tidak merasa melakukan pencoblosan dan baru tau ada kabel yg dicoblos dan saya dikenakan denda 10.700.000.padahal setiap membayar per bulan 350.000- 400.000. Mohon diperjelas rincian biaya itu apakah sudah benar atau belum.

    ReplyDelete
  3. Saya tambah daya dari 2200VA ke 7700VA dengan online. Kenyataannya, saya bayar UJL penuh sesuai tarif di atas.

    ReplyDelete

Post a Comment