Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat 13 indikator mutu layanan yang disediakan oleh PLN, yaitu :
1.tegangan tinggi di titik pemakaian dengan satuan kV;
2.tegangan menengah di titik pemakaian dengan satuan kV;
3.tegangan rendah di titik pemakaian dengan satuan volt;
4.frekuensi di titik pemakaian dengan satuan hertz;
5.lama gangguan dengan satuan jam/bulan/konsumen;
6.jumlah gangguan dengan satuan kali/bulan/konsumen;
7.kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
8.kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dengan satuan han kerja;
9.kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan menengah dengan satuan hari kerja;
10.kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah dengan satuan hari kerja;
11.kecepatan menanggapi pengaduan gangguan dengan satuan jam;
12.kesalahan pembacaan kWh meter dengan satuan kali/triwulan/ konsumen; dan
13.waktu koreksi kesalahan rekening dengan satuan hari kerja.
PLN juga berkewajiban untuk mengumumkan P mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik dan realisasinya pada masing-masing unit pelayanan dan tempat-tempat yang mudah diketahui Konsumen untuk setiap awal triwulan.
Terkait dengan kompensasi atau pengurangan tagihan PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 20% (dua puluh persen) dari Biaya Beban atau Rekening Minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pembelian token listrik prabayar pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening.
![]() |
(via logos.wikia) |
Namun PLN dibebaskan dari denda TMP terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana Pasal 5 ayat (1), apabila:
- Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
- Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan kelalaian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
- Terjadi keadaan secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan/atau Untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PLN juga dibebaskan dari kewajiban denda TMP tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana apabila terjadi sebab kahar seperti : kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.
Baca juga :
bagaimana cara mengajukan pengajuan pengurangan tagihan listrik pelanggan apabila tingkat mutu pelayanan yang diterima lebih rendah? , apakah besaranya sama untuk tiap indikatornya ?
ReplyDeletedan bagaimana cara mengetahui berapa satuan dari indikator-indikator tersebut di tiap unitnya?
terima kasih
Bisa diajukan dengan mengirimkan surat kepada PLN Rayon setempat, untuk tiap indikator besarnya kompensasinya sama adalah 20%. Untuk indikatornya bisa dicek di tiap kantor PLN Rayon, PLN wajib memasang pengumumannya di tempat yang mudah diketahui
Deletecara perhitungannya bagaimana ya,,,,,E-min itu artinya apa????sama fkm artinya apa??/
ReplyDelete