Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014, untuk mendapatkan Akreditasi, pemegang izin usaha jasa penunjang jenis usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan , dan Usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik harus mengajukan permohonan Akreditasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Persyaratan administratif
a. akta pendirian badan usaha/lembaga;
b. penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
b. penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum;
c. nomor pokok wajib pajak bagi badan usaha; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Persyaratan teknis untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi
tenaga listrik
a. Sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan
h. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa
Persyaratan teknis untuk usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan
a. Sertifikat Badan Usaha;
b. struktur organisasi badan usaha/lembaga;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau
pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan
pelaksanajasa penunjang tenaga listrik lainnya;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu
untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh
waktu untuk setiap subbidang usaha.
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan; dan
h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang
disewa.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha
a. struktur organisasi badan usaha;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) kantor wilayah yang
masing-masing berada di Indonesia bagian barat,
bagian tengah, dan bagian timur untuk usaha jasa
Sertifikasi Badan Usaha yang lingkup akreditasinya
pada jenis usaha konsultansi dalam bidang instalasi
penyediaan tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian
instalasi tenaga listrik, pengoperasian instalasi tenaga
listrik, pemeliharaan instalasi tenaga listrik, atau
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan;
c. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah provinsi di Indonesia yang tersebar
merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian
timur untuk usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha yang
lingkup akreditasinya pada jenis usaha pembangunan
dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
d. penanggung jawab auditor yang bekerja penuh waktu;
e. tenaga auditor Sertifikasi Badan Usaha yang bekerja
penuh waktu;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar
Nasional Indonesia; dan
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Badan Usaha.
Comments
Post a Comment