Bagian 1 :
PENDAHULUAN, PRINSIP FUNDAMENTAL DAN DEFINISI
- Bagian 1 merupakan revisi gabungan Bagian 1 dan Bagian 2 PUIL 2000.
- Bagian 1 merupakan adopsi dari Ayat 11 sampai dengan 20 IEC 60364- 1:2005 beserta Cor 1 dengan modifikasi. Modifikasi dapat berupa penambahan, perubahan atau pengurangan. Ayat, subayat, tabel, catatan atau lampiran yang merupakan modifikasi diberi tanda MOD.
- Untuk memudahkan penelusuran, maka nomor ayat atau subayat PUIL 2000 disertakan dalam tanda kurung.
- Ayat 14 Istilah dan definisi mengacu pada IEV (International Electrotechnical Vocabulary) ditambah istilah dan definisi dari PUIL 2000 (termasuk revisinya).
Ruang Lingkup
PUIL memberikan persyaratan untuk desain, pemasangan dan
verifikasi instalasi listrik. Persyaratan ini dimaksudkan untuk
menetapkan keselamatan manusia, ternak dan harta benda
terhadap bahaya dan kerusakan yang dapat timbul pada
pemakaian secara wajar instalasi listrik dan untuk menetapkan
fungsi yang tepat dari instalasi tersebut.
PUIL berlaku untuk desain, pemasangan dan verifikasi instalasi
listrik sebagai berikut:
a) kompleks (premises) perumahan;
b) kompleks komersial;
c) kompleks publik;
d) kompleks industri;
e) kompleks pertanian dan perkebunan;
f) bangunan prafabrikasi;
g) karavan, lokasi karavan dan lokasi serupa;
h) lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi lain untuk keperluan temporer;
i) marina;
j) instalasi pencahayaan eksternal dan serupa (namun lihat 11.3e));
k) lokasi medik;
l) unit portabel (mobile) atau dapat diangkut;
m) sistem fotovoltaik;
n) set pembangkit voltase rendah.
CATATAN : “Kompleks” mencakup kawasan dan semua fasilitas termasuk bangunan di
atasnya.
MOD PUIL Lengkap
a) sirkit yang disuplai pada voltase nominal sampai dengan 1000 V a.b.
atau 1500 V a.s.
Untuk a.b., frekuensi yang diperhitungkan dalam standar ini adalah 50
Hz dan 400 Hz. Penggunaan frekuensi lain untuk keperluan khusus
dimungkinkan.
b) sirkit, selain dari perkawatan internal aparatus, yang beroperasi pada
voltase melebihi 1000 V dan didapatkan dari instalasi yang mempunyai
voltase tidak melebihi 1000 V a.b., misalnya lampu luah (discharge
lighting), presipitator elektrostatik (electrostatic precipitator);
c) sistem perkawatan dan kabel yang tidak secara spesifik dicakup oleh
standar peranti;
d) semua instalasi pelanggan di luar bangunan;
e) perkawatan magun (fixed) untuk teknologi informasi dan komunikasi,
sinyal, kendali dan serupa (tidak termasuk perkawatan internal aparatus);
f) perluasan atau perubahan instalasi dan juga bagian instalasi lama yang
dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.
PUIL tidak berlaku untuk:
a) perlengkapan traksi listrik, termasuk perlengkapan gelinding (rolling stock)
dan sinyal;
b) perlengkapan listrik kendaraan bermotor, kecuali yang dicakup dalam
Bagian 8, jika ada.
c) instalasi listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai portabel dan magun;
d) instalasi listrik dalam pesawat udara;
e) instalasi pencahayaan jalan umum yang merupakan grid daya publik;
f) instalasi pada tambang dan tempat penggalian;
g) perlengkapan supresi interferens radio, kecuali jika mempengaruhi
keselamatan instalasi;
h) pagar listrik;
i) sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan (LPS);
CATATAN Fenomena atmosfer dicakup dalam PUIL, tapi hanya sejauh yang
terkait dengan efek pada instalasi listrik (misalnya yang berkaitan dengan
pemilihan gawai proteksi surja)
j) aspek tertentu instalasi lift;
k) perlengkapan listrik pada mesin;
PUIL tidak dimaksudkan untuk berlaku pada:
sistem untuk distribusi energi ke publik, atau
pembangkitan dan transmisi daya untuk sistem tersebut.
CATATAN Menurut IEC 61936 yang menetapkan persyaratan umum untuk
desain dan pemasangan instalasi daya listrik dengan voltase nominal di atas
1 kV a.b. dan frekuensi nominal sampai dengan 60 Hz, sistem proteksi dan
pemantauan voltase rendah a.b. sebaiknya sesuai dengan PUIL.
11.5 Perlengkapan listrik terkait sejauh hanya mencakup pemilihan dan
penerapan instalasi.
Hal ini juga berlaku untuk rakitan perlengkapan listrik yang memenuhi
standar relevan
Jenis Pembumian Sistem
Kode yang digunakan mempunyai arti berikut:
Huruf pertama – Berkaitan dengan sistem daya ke bumi:
T = hubungan langsung sebuah titik ke bumi;
I = semua bagian aktif diisolasi dari bumi; atau satu titik dihubungkan ke
bumi melalui impedans tinggi.
Huruf kedua – Berkaitan dengan bagian konduktif terbuka (BKT) instalasi ke
bumi.
T = hubungan listrik langsung dari BKT ke bumi, tidak tergantung pada
pembumian sembarang titik sistem daya.
N = hubungan listrik langsung BKT ke titik sistem daya yang dibumikan
(dalam sistem a.b., titik yang dibumikan dari sistem daya secara
normal adalah titik netral atau, jika titik netral tidak ada, konduktor lin)
Huruf berikutnya (jika ada) – Susunan konduktor netral dan konduktor
proteksi.
S = fungsi proteksi diberikan oleh konduktor yang terpisah dari
konduktor netral atau dari konduktor lin yang dibumikan (atau dalam
sistem a.b. fase yang dibumikan).
C = fungsi netral dan proteksi digabung dalam konduktor tunggal
(konduktor PEN).
Sistem Pembumian TN-C-S yang umum digunaka di Indonesia (klik gambar untuk memperbesar)
Ciri Sistem Pembumian TN-C-S
- Mempunyai tiga kabel yang dipasang pada instalasi listrik: untuk fase tunggal yang biasa digunakan pada perumahan: kabel fase (berwarna hitam atau coklat), kabel netral (berwarna biru) dan kabel konduktor proteksi (berwarna belang hijau-kuning)
- Konduktor netral dan konduktor proteksi dihubungkan di panel pelanggan PLN
- Mempunyai elektrode bumi yang terhubung pada konduktor pembumian dan konduktor proteksi
Sistem Pembumian TT
Sistem Pembumian IT
BACA JUGA :
Comments
Post a Comment