Pengajuan Keberatan Sanksi Pelanggaran P2TL PLN






Jika anda mengalami P2TL dan anda merasa keberatan dengan pengenaan denda yang diberikan oleh PLN. Anda dapat mengajukan keberatan kepada tim keberatan P2TL yang wajib ada pada setiap unit yang melaksanakan P2TL. Pelanggan dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah P2TL. Keberatan tersebut kemudian akan dianalisa dan dievaluasi oleh tim keberatan. Namun yang menjadi catatan adalah pengajuan keberatan ini tidak mempengaruhi proses P2TL, yang artinya selama proses pengajuan keberatan pelanggan listrik akan tetap dikenakan tagihan susulan dan sanksi pemutusan (jika ada) selama waktu pengajuan keberatan. Namun jika terbukti pelanggan tidak melakukan pelanggaran, PLN berkewajiban untuk membebaskan pelanggan dan mengajukan permintaan maaf.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PLN Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), terdapat aturan penjauan keberatan sanksi P2TL.  Pokok-pokok aturan pengajuan keberatan P2TL adalah sebagai berikut :

1) Dalam hal Pelanggan keberatan atas penetapan pengenaan sanksi P2TL, maka Pelanggan dapat mengajukan keberatan kepada General Manager Distribusi/Wilayah atau Manajer APJ/Area/Cabang unit PLN yang menerbitkan sanksi dimaksud dengan disertai alasan-alasan dan bukti-bukti.

2) Pelanggan dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jangka waktu keberatan diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah,kejadian P2TL.

3) Keberatan yang diajukan oleh pelanggan dianalisa dan evaluasi oleh Tim Keberatan yangdibentuk oleh General Manager Distribusi/Wilayah untuk tingkat Distribusi/Wilayah dan oleh Manajer APJ/Area/Cabang untuk tingkat Cabang/APJ/Area.
4) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh General Manager untuk Wilayah/Distribusi dan Manajer untuk Cabang/APJ/Area serta berjumlah minimal 5 (lima) orang atau ganjil yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : a. Teknik.b. Niaga/Pelayanan Pelanggan.c. Administrasi dan Kepegawaian.d. Wakil Pemerintah di Bidang Ketenagalistrikan.

5) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi baik secara keseluruhan maupun sebahagian, maka unit yang mengenakan sanksi P2TL harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keberatan diterima.

6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi untuk diproses lebih lanjut, maka Unit yang menerima keberatan harus menyampaikan keputusan atas keberatan tersebut kepada Pelanggan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan dari Pelanggan.

7) Proses pemeriksaan keberatan P2TL tidak menunda pelaksanaan pengenaan sanksi P2TL yang telah ditetapkan.

8) Tim Keberatan Cabang/APJ/Area melalui Manajer Cabang/APJ/Area dan Tim Keberatan Wilayah/Distribusi bertanggungjawab kepada General Manager.

9) Dalam mengambil keputusan, Tim Keberatan P2TL harus memenuhi syarat kuorum melebihi dari 50 %.

10) Dalam hal pelanggan yang terkena Pemutusan Sementara dan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan apabila kesalahan yang mengakibatkan dilakukan Pemutusan Sementara tersebut terbukti akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pihak PLN,  Manajemen PLN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja harus menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pelanggan tersebut.


Baca juga :





Comments

  1. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bentukan PLN yang diharapkan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat ternyata diluar dari yang diharapkan.
    Kilometer atau yang dikenal dengan sebutan KWH di rumah saya dibongkar rampung oleh tim P2TL dengan alasan rekening listrik menunggak sementara dari tahun 2014 dan diputus sampai bulan maret tahun 2016.
    sedangkan pada tanggal 14 april 2014 surat pembongkaran rampung meteran listrik atas nama saya yang ditanda tangani oleh kepala ranting PLN Kisaran kabupaten asahan SUHERI.
    saya keberatan meteran listrik atas nama saya NILAWATY.SE tetap berjalan sampai bulan maret 2016.sekian dan terima kasih
    “Kesimpulannya, kami dan terutama Bapak Robert mempertanyakan kinerja P2TL yang seolah-olah bekerja tidak memiliki prikemanusiaan,”tegasnya. Sementara itu, bagian administrasi Tim P2TL yang dihubungi HPnya tidak aktif alias diluar jangkauan.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. kalau akhir tahun pasti musim P2TL,,,hehehe

    ReplyDelete
  4. Klo yang kena p2tl nya sudah meninggal gimana ya pak...??apakah ada pemutihan atau sebaiknya qt melakukan pemasangan ulang dgn nama yang berbeda? Mohon pencerahannya pak

    ReplyDelete
  5. Sy kena denda p2tl sebesar 7jt sekian, alasannya katany di temukan lubang pd kabel di atas meteran..pdhl yg nempati rmh sy adalah orang tua yg sdh sepuh di atas umur 70thn..tanpa ada alasan mereka melakukan pemutusan n jika tdk segera membayar tagihan sebesar 7jt lbh tsb pihak PLN akan menempuh jalur hukum..ini kah perusahaan milik negara yg begitu sj menetapkan denda tanpa menunjukkan bukti kpn n brp lama pencurian itu di lakukan..mereka hanya menggunakan bukti lubang pd kabel sbg tuntutan..bnr2 g adil

    ReplyDelete
    Replies
    1. Abang masih 7 jt kan.. Paman saya kena denda 11,6jt.
      Benar benar indonesia menindas rakyat kecil kan bg.. Bagi saya indonesia belum merdeka.. Berani y hanya kepada rakyat kecil..

      Delete

Post a Comment