Pengawasan Keteknikan Untuk Mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan

Dasar Hukum

  1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. PP No. 14 Tahun 2012 tentang  Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  4. PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga  Listrik
  5. Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
  6. Permen ESDM No. 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
  7. Permen ESDM No. 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  8. Perdirjen No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.

KETEKNIKAN
  1. Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
  2. Keselamatan ketenagalistrikan; dan
  3. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika


TUJUAN
  1. Tujuan keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi:
  2. Andal dan aman  bagi  instalasi;
  3. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
  4. Ramah Lingkungan


RUANG LINGKUP 
  1. Ruang lingkup Keselamatan Ketenagalistrikan:
  2. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  3. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
  4. pengamanan pemanfaat tenaga listrik. 

Mekanisme Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan, Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
  1. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
  2. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  3. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia
  4. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
  5. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
  6. Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat Badan Usaha (klasifikasi dan kualifikasi)

Mekanisme Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan


RASIO ELEKTRIFIKASI

Rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2015 adalah 84.35%, yang berarti masih ada sekitar 15% rakyat Indonesia yang belum menikmati listrik. Namun, berdasarkan target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional pada tahun 2019 rasio elektrifikasi telah mencapai 97,35%.




KONDISI SISTEM KELISTRIKAN NASIONAL

Kondisi kelistrikan nasonal pada 30 Agustus 2014, terdapat 7 daerah yang dalam kondisi normal, 9 daerah dalam kondisi siaga atau cadangan lebih kecil dari pembangkit terbesar, dan 7 defisit (pemadaman sebagian bergilir).






Comments