Dasar Hukum
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Permen ESDM No. 28 Tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Perdirjen No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.
KETEKNIKAN
- Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
- Keselamatan ketenagalistrikan; dan
- Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika
TUJUAN
- Tujuan keselamatan Ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi:
- Andal dan aman bagi instalasi;
- Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
- Ramah Lingkungan
RUANG LINGKUP
- Ruang lingkup Keselamatan Ketenagalistrikan:
- pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
Mekanisme Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan, Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
- Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan
- Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
- Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia
- Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
- Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
- Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat Badan Usaha (klasifikasi dan kualifikasi)
Mekanisme Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan |
RASIO ELEKTRIFIKASI
Rasio elektrifikasi Indonesia pada tahun 2015 adalah 84.35%, yang berarti masih ada sekitar 15% rakyat Indonesia yang belum menikmati listrik. Namun, berdasarkan target Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional pada tahun 2019 rasio elektrifikasi telah mencapai 97,35%.
KONDISI SISTEM KELISTRIKAN NASIONAL
Kondisi kelistrikan nasonal pada 30 Agustus 2014, terdapat 7 daerah yang dalam kondisi normal, 9 daerah dalam kondisi siaga atau cadangan lebih kecil dari pembangkit terbesar, dan 7 defisit (pemadaman sebagian bergilir).
Comments
Post a Comment