Arus pengenal gawai proteksi tidak boleh kurang dari arus kebutuhan maksimum sirkit yang diproteksi.
Arus pengenal gawai arus
sisa tidak boleh kurang dari nilai terbesar di antara dua hal berikut:
a)
kebutuhan maksimum,
b)
arus pengenal tertinggi
gawai proteksi beban lebih pada bagian instalasi yang diproteksi.
Untuk memenuhi ayat ini,
penyetelan pemutus sirkit yang dapat disetel dapat dianggap sebagai arus
pengenal.
Arus pengenal maksimum
setiap gawai proteksi beban lebih harus ditentukan menurut ketentuan 1 dan 2 dibawah untuk memungkinkan arus beban lebih yang mengalir dalam sirkit diputus sebelum
arus tersebut mengakibatkan kenaikan suhu yang merusak insulasi, sambungan,
terminasi atau sekeliling konduktor yang diproteksi.
Arus pengenal maksimum
gawai proteksi hubung pendek dapat lebih besar dari KHA konduktor yang diproteksi,
tetapi harus dipastikan bahwa setiap arus hubung pendek yang mengalir dalam
sirkit diputus sebelum arus tersebut dapat mengakibatkan bahaya akibat termal
dan mekanisal yang timbul pada sambungan dan terminasi konduktor yang diproteksi.
Jika konduktor lebih besar
dipasang untuk keperluan drop voltase, nilai gawai proteksi beban lebih tidak
boleh lebih besar dari arus yang akan mengakibatkan drop voltase sebesar 4 %
menurut ketentuan drop voltase pada arus kebutuhan maksimum sirkit yang diproteksi.
1. Gawai
proteksi beban lebih lain
Arus pengenal proteksi
beban lebih tidak boleh melebihi KHA konduktor yang diproteksi.
Persyaratan ini tidak perlu
jika perlengkapan yang disuplay dibebani beban lebih dalam waktu singkat.
Jika digunakan sekering
jenis tertutup, arus pengenal alas gawai proteksi dan rumah sekering yang
bersangkutan tidak boleh kurang dari arus pengenal elemen sekering.
2. Perlengkapan
yang dibebani arus beban lebih
Jika perlengkapan dibebani
arus beban lebih dalam waktu singkat, arus pengenal gawai proteksi dapat lebih
besar dari KHA konduktor sirkit yang diproteksi, asal proteksi konduktor
terhadap hubung pendek tersedia pada gawai proteksi.
Gawai
proteksi arus lebih motor terdiri atas GPAL dan GPHP.
Arus
pengenal GPAL motor sekurang-kurangnya 110% - 115% arus pengenal motor.
Arus
pengenal GPHP harus dikoordinasikan dengan KHA kabel.
KHA kabel
(Iz)adalah 125 % arus pengenal beban penuh
motor (IB).
Menurut
persamaan pada Ayat 433.1 di PUIL 2011, maka arus pengenal GPHP harus ≤ Iz,biasanya
nilainya di antara IB dan Iz.
Sumber : PUIL 2011
Lebih lengkap bisa dibaca pada PUIL 2011
Comments
Post a Comment