Arus pengenal gawai proteksi sesuai PUIL 2011


Arus pengenal gawai proteksi tidak boleh kurang dari arus kebutuhan maksimum sirkit yang diproteksi.    

Arus pengenal gawai arus sisa tidak boleh kurang dari nilai terbesar di antara dua hal berikut:
a)  kebutuhan maksimum, 
b)  arus pengenal tertinggi gawai proteksi beban lebih pada bagian instalasi yang diproteksi.   

Untuk memenuhi ayat ini, penyetelan pemutus sirkit yang dapat disetel dapat dianggap sebagai arus pengenal.  

Arus pengenal maksimum setiap gawai proteksi beban lebih harus ditentukan menurut ketentuan 1 dan 2 dibawah untuk memungkinkan arus beban lebih yang mengalir dalam sirkit diputus sebelum arus tersebut mengakibatkan kenaikan suhu yang merusak insulasi, sambungan, terminasi atau sekeliling konduktor yang diproteksi.     

Arus pengenal maksimum gawai proteksi hubung pendek dapat lebih besar dari KHA konduktor yang diproteksi, tetapi harus dipastikan bahwa setiap arus hubung pendek yang mengalir dalam sirkit diputus sebelum arus tersebut dapat mengakibatkan bahaya akibat termal dan mekanisal yang timbul pada sambungan dan terminasi konduktor yang diproteksi.

Jika konduktor lebih besar dipasang untuk keperluan drop voltase, nilai gawai proteksi beban lebih tidak boleh lebih besar dari arus yang akan mengakibatkan drop voltase sebesar 4 % menurut ketentuan drop voltase pada arus kebutuhan maksimum sirkit yang diproteksi. 

1. Gawai proteksi beban lebih lain
Arus pengenal proteksi beban lebih tidak boleh melebihi KHA konduktor yang diproteksi.
Persyaratan ini tidak perlu jika perlengkapan yang disuplay dibebani beban lebih dalam waktu singkat.

Jika digunakan sekering jenis tertutup, arus pengenal alas gawai proteksi dan rumah sekering yang bersangkutan tidak boleh kurang dari arus pengenal elemen sekering.  


2. Perlengkapan yang dibebani arus beban lebih   
Jika perlengkapan dibebani arus beban lebih dalam waktu singkat, arus pengenal gawai proteksi dapat lebih besar dari KHA konduktor sirkit yang diproteksi, asal proteksi konduktor terhadap hubung pendek tersedia pada gawai proteksi.   

Gawai proteksi arus lebih motor terdiri atas GPAL dan GPHP.

Arus pengenal GPAL motor sekurang-kurangnya 110% - 115% arus pengenal motor.

Arus pengenal GPHP harus dikoordinasikan dengan KHA kabel.

KHA kabel (Iz)adalah 125 % arus pengenal beban penuh motor (IB).

Menurut persamaan pada Ayat 433.1 di PUIL 2011, maka arus pengenal GPHP harus ≤ Iz,biasanya nilainya di antara IB dan Iz.


Sumber : PUIL 2011
Lebih lengkap bisa dibaca pada PUIL 2011

Comments