SatuEnergi.com. Tingkat mutu
pelayanan (TMP) merupakan suatu acuan bagi penyedia tenaga listrik dalam memberikan
pelayanan penyediaan listrik agar konsumen mendapatkan mutu dan kehandalan
tenaga listrik sesuai dengan yang berlaku. PT PLN (Persero) yang diberikan
tugas khusus dalam penyediaan tenaga listrik wajib memperhatikan TMP.
TMP terdiri dari 13 (tiga belas) indikator yang mana 5
(lima) di antaranya
merupakan indikator pinalti. Apabila nilai realisasi indikator pinalti melebihi 20% dari nilai deklarasi yang ditetapkan maka PT PLN (Persero) wajib memberikan
kompensasi. Pengertian mengenai 13 (tiga belas) indikator TMP tertuang pada
lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 022.K/DIR/2012
tentang Tingkat Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik di Lingkungan PT PLN
(Persero) yang
menyebutkan sebagai berikut:
![]() |
Papan Pengumuman TMP |
1) Tegangan Tinggi di titik pemakaian
Adalah tegangan pelayanan
di titik pemakaian pelanggan tegangan tinggi yang terukur pada APP (alat
pengukur dan pembatas) PLN untuk pelanggan terkait.
Satuan: kV; disajikan dengan kisaran angka terendah dan
tertinggi.
2) Tegangan Menengah di titik pemakaian
Adalah tegangan pelayanan
di titik pemakaian pelanggan tegangan menengah yang terukur pada APP (Alat Pengukur
dan Pembatas) PLN untuk pelanggan terkait.
Satuan: kV; disajikan dengan kisaran angka terendah dan
tertinggi.
3)
Tegangan Rendah
di titik pemakaian
Adalah tegangan
pelayanan di titik pemakaian pelanggan tegangan rendah yang terukur pada APP (alat pengukur dan pembatas) PLN
untuk pelanggan terkait.
Satuan: Volt; disajikan dengan kisaran angka terendah dan
tertinggi.
4) Frekuensi di titik pemakaian
Adalah frekuensi listrik
yang diterima oleh pelanggan.
Satuannya: hertz, atau cps; disajikan dengan kisaran
angka terendah dan tertinggi.
5) Lama gangguan per pelanggan
Adalah akumulasi lama
gangguan padam yang dirasakan oleh satu pelanggan dalam satu bulan, baik secara
terus menerus maupun secara tidak secara terus menerus.
Satuannya: jam/bulan; disajikan dengan satu angka sebagai
angka terlama padam.
6) Jumlah gangguan per pelanggan
Adalah banyaknya kejadian
padam yang dirasakan oleh satu pelanggan dalam satu bulan, baik secara terus
menerus maupun secara tidak secara terus menerus.
Satuannya: kali/bulan; disajikan dengan satu angka
sebagai angka terbanyak frekuensi padam.
7)
Kecepatan
pelayanan sambungan baru TM
Adalah waktu terlama satu calon pelanggan baru memperoleh sambungan TM dan
siap menyala sejak calon pelanggan melunasi Biaya Penyambungan.
Satuannya, hari kerja; disajikan dengan satu angka
sebagai jumlah hari terlama penyambungan terealisir.
8)
Kecepatan pelayanan
sambungan baru TR
Adalah waktu terlama satu calon pelanggan baru
memperoleh sambungan TR dan siap menyala sejak calon pelanggan melunasi Biaya
Penyambungan.
Satuannya, hari kerja; disajikan dengan satu angka
sebagai jumlah hari terlama penyambungan terealisir.
9) Kecepatan pelayanan perubahan daya TM
Adalah waktu terlama satu pelanggan memperoleh daya
baru TM dan siap menyala sejak pelanggan melunasi Biaya Penyambungan.
Satuannya, hari kerja; disajikan dengan satu angka
sebagai jumlah hari terlama penyambungan terealisir.
10) Kecepatan pelayanan perubahan daya TR
Adalah waktu terlama satu pelanggan memperoleh daya
baru TR dan siap menyala sejak pelanggan melunasi Biaya Penyambungan.
Satuannya, hari kerja; disajikan dengan satu angka
sebagai jumlah hari terlama penyambungan terealisir.
11) Kecepatan menanggapi pengaduan
gangguan
Adalah waktu terlama sejak
pelanggan mengadu hingga petugas PLN tiba di lokasi pelanggan dan bertemu
dengan pelanggan (untuk pengaduan yang memerlukan kehadiran petugas PLN), atau
hingga pelanggan memperoleh informasi atau jawaban atas aduan pelanggan (untuk
hal-hal yang tidak memerlukan kehadiran petugas PLN di tempat pelanggan).
Satuannya, jam; disajikan dengan satu angka sebagai waktu
terlama pengaduan gangguan ditanggapi.
12) Kesalahan pembacaan kWh meter
Adalah akumulasi/jumlah
kesalahan pembacaan kWh meter yang dialami oleh satu pelanggan dalam satu
triwulan yang berakibat kepada koreksi rekening.
Satuannya, kali/triwulan/pelanggan; disajikan dengan satu
angka sebagai jumlah kesalahan pembacaan kWh meter terbanyak yang dirasakan
oleh satu pelanggan.
13) Waktu koreksi kesalahan rekening
Adalah waktu terlama yang
diperlukan oleh PLN untuk mengoreksi satu rekening bila rekening perlu
dikoreksi atas permintaan pelanggan.
Satuannya, hari kerja;
disajikan dengan satu angka sebagai waktu terlama yang diperlukan untuk
melakukan koreksi rekening.
Sedangkan indikator yang termasuk dalam indikator pinalti TMP sebagai berikut:
-
Lama
gangguan per pelanggan
-
Jumlah
gangguan per pelanggan
-
Kecepatan
pelayanan perubahan daya TR
-
Kesalahan
pembacaan kWh meter
-
Waktu koreksi
kesalahan rekening
Comments
Post a Comment