Penyedia tenaga listrik
wajib memberikan pelayanan kepada konsumen dengan mutu dan keandalan tenaga
listrik sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, terkadang terdapat berbagai
macam hal yang dapat menyebabkan suplai tenaga listrik menjadi terhambat. Perlu
diketahui bahwa sistem tenaga listrik terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu
pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang mana potensi terputusnya suplai
tenaga listrik bisa terjadi di masing-masing bagian sistem tenaga lsitrik
tersebut.
Sesuai dengan standar IEEE
Std 1366TM-2012 perlu dipahami istilah yang terkait dengan
terputusnya suplai tenaga listrik, antara lain sebagai berikut:
-
Pemadaman terpaksa (forced outage)
Keadaan
peralatan listrik apabila tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena
adanya peristiwa yang tidak direncanakan secara langsung dengan peralatan
listrik tersebut.
-
Peralatan gangguan (Interrupting device)
Peralatan yang
dapat menghentikan aliran listrik, biasanya dalam menanggapi suatu ganguan.
Operasi peralatan dapat diselesaikan dengan metode manual, otomatis, atau
dioperasikan dari jarak jauh. Contohnya termasuk circuit breaker, reclosers line, sekering line, switch disconnect,
sectionalizers, dll.
-
Gangguan
Total
hilangnya daya listrik pada satu atau lebih penghantar biasanya energi untuk
satu atau lebih banyak pelanggan yang terhubung ke bagian distribusi sistem.
Ini tidak termasuk salah satu masalah kualitas seperti daya seperti sags, swells, impuls, atau harmonic.
-
Durasi gangguan
Waktu dari
dimulainya gangguan sampai layanan tenaga listrik dikembalikan untuk pelanggan
yang terkena dampak gangguan.
-
Gangguan sesaat
Hilangnya
suplai daya listrik dengan singkat ke satu atau lebih banyak pelanggan yang
disebabkan oleh pengoperasian pembukaan dan penutupan perangkat yang mengganggu.
Misal : Operasi berpindah tersebut wajib diselesaikan dalam waktu tertentu dari
lima menit atau kurang.
-
Gangguan yang direncanakan
Hilangnya
tenaga listrik ke satu atau lebih pelanggan yang dihasilkan dari sebuah
pemadaman direncanakan. Kunci untuk menentukan apakah gangguan harus
diklasifikasikan sebagai gangguan yang direncanakan atau tidak direncanakan
adalah jika ada kemungkinan untuk menunda gangguan, maka gangguan tersebut
adalah gangguan yang direncanakan, jika tidak maka gangguan adalah gangguan
yang tidak direncanakan.
Comments
Post a Comment