Istilah Terkait Gangguan Listrik


Penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan kepada konsumen dengan mutu dan keandalan tenaga listrik sesuai dengan standar yang berlaku. Namun, terkadang terdapat berbagai macam hal yang dapat menyebabkan suplai tenaga listrik menjadi terhambat. Perlu diketahui bahwa sistem tenaga listrik terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang mana potensi terputusnya suplai tenaga listrik bisa terjadi di masing-masing bagian sistem tenaga lsitrik tersebut.


Sesuai dengan standar IEEE Std 1366TM-2012 perlu dipahami istilah yang terkait dengan terputusnya suplai tenaga listrik, antara lain sebagai berikut:
-   Pemadaman terpaksa (forced outage)
Keadaan peralatan listrik apabila tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya karena adanya peristiwa yang tidak direncanakan secara langsung dengan peralatan listrik tersebut.
-   Peralatan gangguan (Interrupting device)
Peralatan yang dapat menghentikan aliran listrik, biasanya dalam menanggapi suatu ganguan. Operasi peralatan dapat diselesaikan dengan metode manual, otomatis, atau dioperasikan dari jarak jauh. Contohnya termasuk circuit breaker, reclosers line, sekering line, switch disconnect, sectionalizers, dll.
-   Gangguan
Total hilangnya daya listrik pada satu atau lebih penghantar biasanya energi untuk satu atau lebih banyak pelanggan yang terhubung ke bagian distribusi sistem. Ini tidak termasuk salah satu masalah kualitas seperti daya seperti sags, swells, impuls, atau harmonic.
-   Durasi gangguan
Waktu dari dimulainya gangguan sampai layanan tenaga listrik dikembalikan untuk pelanggan yang terkena dampak gangguan.
-   Gangguan sesaat
Hilangnya suplai daya listrik dengan singkat ke satu atau lebih banyak pelanggan yang disebabkan oleh pengoperasian pembukaan dan penutupan perangkat yang mengganggu. Misal : Operasi berpindah tersebut wajib diselesaikan dalam waktu tertentu dari lima menit atau kurang.
-   Gangguan yang direncanakan

Hilangnya tenaga listrik ke satu atau lebih pelanggan yang dihasilkan dari sebuah pemadaman direncanakan. Kunci untuk menentukan apakah gangguan harus diklasifikasikan sebagai gangguan yang direncanakan atau tidak direncanakan adalah jika ada kemungkinan untuk menunda gangguan, maka gangguan tersebut adalah gangguan yang direncanakan, jika tidak maka gangguan adalah gangguan yang tidak direncanakan.

Comments