Desain instalasi listrik ialah berkas gambar desain
dan uraian teknik, yang digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemasangan
suatu instalasi listrik.
Desain instalasi listrik harus dibuat dengan
jelas, serta mudah dibaca dan dipahami oleh para teknisi listrik. Untuk itu
harus diikuti ketentuan dan standar yang berlaku.
Desain instalasi listrik terdiri dari :
a) Gambar situasi, yang menunjukkan dengan jelas
letak gedung atau bangunan tempat instalasi tersebut akan dipasang dan desain hubungannya
dengan sumber tenaga listrik.
b) Gambar instalasi yang meliputi:
1) Desain tata letak yang menunjukkan dengan
jelas letak perlengkapan listrik beserta sarana kendalinya (pelayanannya),
seperti titik lampu, kotak kontak, sakelar, motor listrik, PHBK dan lain-lain.
2) Desain hubungan perlengkapan listrik dengan
gawai pengendalinya seperti hubungan lampu dengan sakelarnya, motor dengan
pengasutnya, dan dengan gawai pengatur kecepatannya, yang merupakan bagian dari
sirkit akhir.
3) Gambar hubungan antara bagian sirkit akhir
tersebut dalam butir b) dan PHBK yang bersangkutan, ataupun pemberian tanda dan
keterangan yang jelas mengenai hubungan tersebut.
4) Tanda ataupun keterangan yang jelas mengenai
setiap perlengkapan listrik.
c) Diagram garis tunggal, yang meliputi :
1) Diagram PHBK lengkap dengan keterangan
mengenai ukuran dan besaran pengenal komponennya;
2) Keterangan
mengenai jenis dan besar beban yang terpasang dan pembagiannya;
3) Pembumian
sistem dengan mengacu kepada 312.2;
4) Ukuran
dan jenis konduktor yang dipakai.
d) Gambar rinci yang meliputi :
1) Perkiraan ukuran fisik PHBK;
2) Cara pemasangan perlengkapan listrik;
3) Cara pemasangan kabel;
4) Cara kerja instalasi kendali.
Gambar
rinci dapat juga diganti dan atau dilengkapi dengan keterangan atau uraian.
e) Perhitungan teknis bila dianggap perlu, yang meliputi antara lain :
1) Drop
voltase;
2) Perbaikan
faktor daya;
3) Beban
terpasang dan kebutuhan maksimum;
4) Arus
hubung pendek dan daya hubung pendek;
5) Tingkat
pencahayaan;
6) Keseimbangan beban.
f) Tabel bahan instalasi, yang meliputi :
1) Jumlah
dan jenis kabel, konduktor dan perlengkapan;
2) Jumlah
dan jenis perlengkapan bantu;
3) Jumlah
dan jenis PHBK;
4) Jumlah
dan jenis luminer lampu.
g) Uraian teknis, yang meliputi :
1) Ketentuan tentang sistem proteksi dengan mengacu kepada Lampiran F
Bagian 4-41;
2) Ketentuan teknis perlengkapan listrik yang dipasang dan cara
pemasangannya;
3) Cara
pengujian;
4) Jadwal
waktu pelaksanaan.
h) Perkiraan biaya
Sumber : PUIL 2011
Comments
Post a Comment