17 Perusahaan Kontraktor Listrik Ini "Tertangkap" Main Curang Oleh KPPU

Ketua KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman dan denda sebesar Rp 48,7 juta-5,7 miliar ‎kepada 17 perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara tahun anggaran 2013. 
“Mereka terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” kata ketua majelis hakim KPPU RI, Kamser Lumbanraja, saat dihubungi, Ahad, 7 Februari 2016.

Selain perusahaan, dua pejabat PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik Perdesaan Sumatera Utara terbukti bersalah. Keduanya adalah Roland Siahaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa serta Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.‎ “Keduanya dilarang terlibat dalam tender selama 2 tahun sejak putusan dibacakan, Jumat (5/2) lalu,” tuturnya.

Kamser menyatakan dalam persidangan terungkap adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan para rekanan untuk mengatur pembagian paket pekerjaan. Selain itu, ada penyesuaian dokumen penawaran harga di antara para rekanan. Ada juga kesengajaan tidak melengkapi persyaratan terkait dengan jaminan penawaran asuransi dan dukungan bank. Bahkan ada tindakan rekanan dan pabrikan yang tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun hanya halaman belakang, sedangkan belum terdapat halaman berisi klausul perjanjian secara lengkap.

Berikut ini rincian perusahaan yang terlibat kongkalikong tender pengadaan listrik PLN di Sumatera Utara:
PT Enam Enam Group didenda Rp 872.367.000
PT Bahtera Mayori didenda Rp 826.269.000
PT Esha Sigma Pratama didenda Rp 797.572.000
PT Global Menara Berdikari didenda Rp 593.742.000
PT Boyke Putra didenda Rp 353.211.000
CV Vicpa didenda Rp 258.974.000
CV Sauli Jaya didenda Rp 316.823.000
CV UT Rahman didenda Rp 99.610.000
CV Tri Jaya Teknik didenda Rp 57.652.000
CV Fariqi didenda Rp 48.782.000
PT Twink Indonesia didenda Rp 5.037.427.000
PT Tiga Pilar Sakato didenda Rp 5.748.520.000
PT Trafoindo Prima Perkasa didenda Rp 851.924.000
PT Sinarindo Wiranusa Elektrik didenda Rp 5.641.935.000
PT Mega Kharisma Makmur didenda Rp 781.526.000
PT Citra Mahasurya Industries didenda Rp 1.821.205.000
PT Kentjana Sakti Indonesia didenda Rp 176.764.000

Penulis : PINGIT ARIA
Sumber : tempo.co

Comments