Setiap Unit PLN secara rutin
atau khusus melaksanakan P2TL dalam rangka menertibkan penyaluran Tenaga Listrik untuk
menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan
menekan susut.
Pelaksanaan P2TL dilakukan
pada Unit Organisasi PLN berupa:
a. P2TL Khusus Tingkat Nasional;
b. P2TL Khusus Tingkat Unit
Pelaksana Induk;
c. P2TL Rutin pada Unit Pelaksana
Jenjang Ketiga dan/atau Kedua oleh Unit Pelaksana Induk;
d. P2TL Rutin pada dan oleh Unit
Pelaksana Jenjang Kedua;
e. P2TL Rutin pada dan oleh Unit
Pelaksana Jenjang Ketiga;
f. P2TL Rutin pada dan oleh Unit
dibawah Unit Pelaksana Jenjang Ketiga
Pelaksana P2TL bertanggung
jawab kepada Pemberi Tugas. Pelaksanaan P2TL dapat
mengikutsertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau pihak
terkait lainnya.
ORGANISASI P2TL
Organisasi pelaksana P2TL terdiri dari
a. Penanggung Jawab P2TL
b. Pelaksana Lapangan P2TL dan
c. Petugas Administrasi P2TL,
Penanggung Jawab P2TL adalah pejabat PLN yang
ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
mengkoordinir pelaksanaan P2TL yang dapat berupa
pejabat struktural maupun
fungsional. Petugas Pelaksana Lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/ petugaspetugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan. Petugas Administrasi P2TL adalah pejabat/petugas-petugas PLN yang menyelesaikan administrasi tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan P2TL di lapangan.
Comments
Post a Comment