Pelaksanaan dan Organisasi P2TL

Setiap Unit PLN secara rutin atau khusus melaksanakan P2TL dalam rangka menertibkan penyaluran Tenaga Listrik untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan menekan susut.

Pelaksanaan P2TL dilakukan pada Unit Organisasi PLN berupa:
a. P2TL Khusus Tingkat Nasional;
b. P2TL Khusus Tingkat Unit Pelaksana Induk;
c. P2TL Rutin pada Unit Pelaksana Jenjang Ketiga dan/atau Kedua oleh Unit Pelaksana Induk;
d. P2TL Rutin pada dan oleh Unit Pelaksana Jenjang Kedua;
e. P2TL Rutin pada dan oleh Unit Pelaksana Jenjang Ketiga;
f. P2TL Rutin pada dan oleh Unit dibawah Unit Pelaksana Jenjang Ketiga

Pelaksana P2TL bertanggung jawab kepada Pemberi Tugas. Pelaksanaan P2TL dapat mengikutsertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau pihak terkait lainnya.


ORGANISASI P2TL

Organisasi pelaksana P2TL terdiri dari 
a. Penanggung Jawab P2TL
b. Pelaksana Lapangan P2TL dan 
c. Petugas Administrasi P2TL, 

Penanggung Jawab P2TL adalah pejabat PLN yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
mengkoordinir pelaksanaan P2TL yang dapat berupa pejabat struktural maupun
fungsional. Petugas Pelaksana Lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/ petugaspetugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan. Petugas Administrasi P2TL adalah pejabat/petugas-petugas PLN yang menyelesaikan administrasi tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan P2TL di lapangan.





Comments