1. Apa yang dimaksud dengan tarif adjustment
Tariff Adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi makro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP)
2. ApakahTariff Adjustment Tenaga Listrik berlaku 1 Januari 2015 ?
Tarif Adjustment (TA) sudah mulai diberlakukan 1 Mei 2014 terhadap 4 golongan tariff yaitu R-3; B-2; B-3 dan P-1 dengan daya 6600 VA ke atas.
Ya, Pemerintah memberlakukan tariff adjustment bagi 12 golongan tarif sejak 1 Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tanggal 5 Nopember 2014 tentang tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2015, pelangan listrik rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.220 VA diberlakukan tariff adjusment mulai 1 Mei 2015, namun dengan Pertimbangan pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014 juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut Pemerintah dan PLN menunda pelaksanaanya hingga 1 November 2015 dan mulai memberlakukan tanggal 1 Desember 2015. Dengan penerapan tariff adjustment ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu:
1. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (Kurs).
2. Indonesian Crude Price (ICP)
3. Inflasi
3. Kenapa harus diterapkan tariff adjustment setiap bulan?
Karena biaya penyedian tenaga listrik seperti bahan bakar, beban keuangan dll dipengaruhi oleh perubahan kurs, ICP dan inflasi yang menyebabkab BPP mengalami perubahan sementara Pemerintah menghapus subsidi bagi ke dua belas golongan tariff tersebut, oleh karena itu perubahan BPP tersebut diperhitungkan dalam mekanisme tariff adjustment.
4. Apa yang melatarbelakangi penerapan Tariff Adjustment?
1. Penyesuaian (tariff adjustment) adalah dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada Konsumen, peningkatan elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
2. Penyesuaian tarif (tariff adjustment) telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM pada tanggal 17 September 2014.
5. Apakah pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA juga dikenakan tariff adjustment?
Konsumen rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA tidak dikenai mekanisme tariff adjustment
6. Golongan tarif apa saja yang diberlakukan tariff adjustment?
Ada 12 golongan tarif yang diberakukan tariff adjustment di mana ke 12 golongan tarif ini sudah mencapai nilai keekonomiannya pada tahun 2014, yaitu:
- Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA
- Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA
- Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
- Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6600 VA ke atas
- B-2, yaitu Konsumen untuk bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
- B-3, yaitu Konsumen untuk bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
- Tarif P-1, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah kecil, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya diatas 6600 VA s.d 200 kVA
- Tarif P-2, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
- Tarif P-3, yaitu penerangan jalan umum (PJU)
- Tarif I-3 kategori, yaitu Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA
- Tarif I-4, yaitu Konsumen untuk Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas
- Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi.
Konsumen industri dan bisnis kecil tidak dikenakan tarif adjustment
8. Kenapa waktu itu penerapan tarif adjustment untuk pelanggan rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA ditunda pelaksanaannya?
Penundaan penerapan tariff adjustment untuk rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA dilakukan dengan pertimbangan bahwa konsumen gol tarif tsb sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Serta untuk meringankan beban ekonomi konsumen di kedua gol tarif tsb.
9. Untuk pelanggan yang sumber listriknya berasal dari pembangkit listrik non BBM apakah juga dikenakan penyesuaian terhadap harga BBM? Misalnya pulau jawa, mayoritas menggunakan batubara
Ya, karena peraturan penetapan tariff tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN Holding dimanapun.
10. Apakah boleh pelanggan 1300 VA dan 2200 VA turun daya ke 900 VA?
Tariff adjustment tidak melarang konsumen untuk melakukan perubahan daya. Namun untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA dengan menunjukan kartu KKS dan KPS atau nsurat keterangan dari TNP2K
12. Bagaimana perlakuan penerapan tariff adjustment tersebut untuk Listrik Pra Bayar dan pasca Bayar?
Perlakuan penerapan tariff adjustment untuk Listrik Pra Bayar dan Pasca Bayar adalah sebagai berikut:
a. Untuk listrik pra bayar, sudah diberlakukan untuk pembelian token sejak 1 Januari 2015.
b. Untuk listrik pasca bayar, tariff adjustment diberlakukan sejak pemakaian kWH Januari 2015, yang menjadi tagihan pada Februari 2015.
13. Bagaimana formula penerapan tariff adjustment yang diterapkan terhadap 12 golongan tarif tersebut ?
Formula penerapan tariff adjustment untuk ke 12 golongan tarif tersebut sesuai Permen ESDM 31 Tahun 2014 adalah sbb :
TB = TL x (1+%TA)
Keterangan :
- TB = Tarif Tenaga Listrik baru yang berlaku setelah Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
- TL = Tarif Tenaga Listrik lama yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014.
- %TA = Persentase Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
%TA = % (Kkurs x ∆ Kurs) + % (KICP x ∆ ICP) + % (Kinflasi x ∆ Inflasi)
Keterangan :
- TA = Tariff Adjustment Tariff Adjustment dihitung berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN 2013 terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi.
- Kkurs = Koefisien perubahan kurs.
- ∆ Kurs = Selisih antara kurs yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013.
- KICP = Koefisien perubahan ICP.
- ∆ ICP = Selisih antara ICP yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013.
- Kinflasi = Koefisien perubahan inflasi.
- ∆ Inflasi = Selisih antara inflasi yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013.
Penetapan tariff adjustment pada suatu bulan dipengaruhi oleh besaran realisasi makro ekonomi 1 (satu) bulan pada bulan kedua sebelum penetapan. Peraturannya dapat dilihat di Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2014 stdtd Nomor 9/2015.
14. Apakah kurs yang digunakan sebagai transaksi menggunakan kurs jual?
Kurs yang digunakan adalah kurs tengah transaksi Bank Indonesia
15. Sampai saat ini tarif apa saja yang masih disubsidi?
Tarif yang masih menerima subsidi pada tahun 2015 adalah :
1. S-1 daya 220 VA
2. S-2 daya 450 VA
3. S-2 daya 900 VA
4. S-2 daya 1300 VA
5. S-2 daya 2200 VA
6. S-2 daya 3500 VA s.d 200 kVA
7. S-3 daya diatas 200 kVA ke atas
8. R-1 daya 450 VA
9. R-1 daya 900 VA
10. B-1 daya 450 VA
11. B-1 daya 900 VA
12. B-1 daya 1300 VA
13. B-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
14. I-1 daya 450 VA
15. I-1 daya 900 VA
16. I-1 daya 1300 VA
17. I-1 daya 2200 VA
18. I-1 daya 3500 VA s.d 14 kVA
19. I-2 daya diatas 14 kVA s.d 200 kVA
20. P-1 daya 450 VA
21. P-1 daya 900 VA
22. P-1 daya 1300 VA
23. P-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
24. Traksi daya diatas 200 kVA
25. Curah daya diatas 200 kVA
Comments
Post a Comment