Golongan Tarif Listrik PLN dan Besarannya (2016)


Ada pertanyaan kepada redaksi, bagaimana caranya mengetahui tarif listrik yang kita gunakan di rumah, kantor atau pabrik. Sebagai referensi tarif listrik PLN diregulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif. Tarif Tenaga  Listrik  sebagaimana  terdiri atas tarif tenaga listrik reguler dan tarif tenaga listrik prabayar. Tarif tenaga listrik reguler merupakan  tarif  tenaga  listrik  yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga  listrik  oleh Konsumen. Sementara  tarif tenaga listrik prabayar merupakan  tarif  tenaga  listrik  yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen atau yang biasa disebut listrik voucher atau listrik pintar.

Tarif listrik terbagi atas beberapa keperluan, yaitu : keperluan sosial, keperluan rumah tangga, keperluan bisnis, keperluan industri, keperluan kantor pemerintah  dan penerangan jalan umum, untuk kereta api, penjualan curah, dan layanan khusus.

Tarif listrik untuk layanan sosial terdiri atas:
  • golongan  tarif   untuk   keperluan   pemakaian sangat  kecil   pada   tegangan   rendah,   dengan daya 220 VA (S-1/TR);
  • goIongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai  dengan 200 kVA (S-2/TR); dan
  • golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM).

Berikut ini daftar tarif Sosial sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.

Berikut ini daftar tarif Rumah Tangga sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.


Sedangkan tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga, terdiri atas :
  •  golongan  tarif  untuk  keperluan  rumah  tangga kecil pada tegangan rendah,  dengan  daya sampai dengan 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA (R-1/TR);
  • golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah  pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA  (R-2/TR).
  • golongan  tarif  untuk  keperluan  rumah  tangga besar pada tegangan rendah,  dengan  daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).

Berikut ini daftar tarif Rumah Tangga sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.




Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 900 VA (R-1/TR) sebagaimana diatas merupakan golongan tarif yang diperuntukan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.


Sedangkan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 900 VA-RTM (R-1/TR) merupakan golongan tarif yang diperuntukan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang tidak termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu


Adapun tarif Tenaga  Listrik untuk keperluan  bisnis, terdiri  atas:
  • golongan tarif untuk  keperluan  bisnis  kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (B-1/TR);
  •   golongan tarif untuk keperluan  bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR);
  • golongan  tarif  untuk  keperluan   bisnis  besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM),

Berikut ini daftar tarif Bisnis sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.


 Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan industri, terdiri atas:
  • golongan     tarif    untuk     keperluan     industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450  VA  sampai  dengan 14 kVA (1-1/TR);
  • golongan tarif untuk keperluan  industri sedang pada tegangan rendah,  dengan  daya  di  atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA (1-2/TR);
  • golongan tarif  untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (1-3/TM); dan
  • golongan  tarif  untuk  keperluan  industri  besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT).

Berikut ini daftar tarif Industri sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.



Tarif  Tenaga  Listrik  untuk  keperluan   kantor pemerintah dan   penerangan   jalan   umum,   terdiri atas:
  • golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (P-1/TR);
  •  golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah                sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR);
  • golongan    tarif        untuk    keperluan           Kantor Pemerintah         besar     pada      tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM); dan
  • golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR),

Berikut ini daftar tarif kantor pemerintah dan penerangan jalan umum sesuai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.



Tarif lainnya adalah tarif Tenaga Listrik untuk keperluan traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan bagi  perusahaan  kereta listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.



Sermentara Tarif  Tenaga   Listrik   untuk   keperluan   penjualan curah pada tegangan menengah, dengan  daya  di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi Pemegang Izin  Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum  sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.



Adapun Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan  layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT), diperuntukkan hanya          bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, Traksi, dan Curah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.


****
Terdapat beberapa golongan tarif yang berubah setiap bulannya yang akan dibahas pada artikel berikutnya.

.

Comments