Ada pertanyaan kepada redaksi, bagaimana caranya mengetahui tarif listrik yang kita gunakan di rumah, kantor atau pabrik. Sebagai referensi tarif listrik PLN diregulasi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif.
Tarif Tenaga Listrik sebagaimana
terdiri atas tarif
tenaga listrik reguler dan tarif tenaga listrik prabayar. Tarif tenaga listrik
reguler merupakan tarif tenaga
listrik yang dibayarkan setelah
pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen. Sementara tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif
tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga
listrik oleh Konsumen atau yang biasa disebut listrik voucher atau listrik
pintar.
Tarif listrik terbagi atas beberapa keperluan, yaitu :
keperluan sosial, keperluan rumah tangga, keperluan bisnis, keperluan industri,
keperluan kantor pemerintah dan
penerangan jalan umum, untuk kereta api, penjualan curah, dan layanan khusus.
Tarif listrik untuk layanan sosial terdiri atas:
- golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S-1/TR);
- goIongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 200 kVA (S-2/TR); dan
- golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM).
Berikut ini daftar tarif Sosial sesuai dengan Lampiran I Peraturan
Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
Berikut ini daftar tarif Rumah Tangga sesuai dengan Lampiran
I Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
Sedangkan tarif Tenaga Listrik untuk keperluan rumah tangga,
terdiri atas :
- golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya sampai dengan 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA (R-1/TR);
- golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR).
- golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).
Berikut ini daftar tarif Rumah Tangga sesuai dengan Lampiran
II Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 900 VA (R-1/TR) sebagaimana diatas merupakan golongan tarif yang diperuntukan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu.
Sedangkan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 900 VA-RTM (R-1/TR) merupakan golongan tarif yang diperuntukan bagi Konsumen rumah tangga pengguna daya 900 VA yang tidak termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu
Adapun tarif Tenaga Listrik untuk keperluan bisnis, terdiri atas:
- golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (B-1/TR);
- golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR);
- golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM),
Berikut ini daftar tarif Bisnis sesuai dengan Lampiran III Peraturan
Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
- golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 14 kVA (1-1/TR);
- golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA (1-2/TR);
- golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (1-3/TM); dan
- golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (1-4/TT).
Berikut ini daftar tarif Industri sesuai dengan Lampiran IV Peraturan
Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan kantor
pemerintah dan penerangan
jalan umum, terdiri
atas:
- golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 5.500 VA (P-1/TR);
- golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah sedang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR);
- golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM); dan
- golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR),
Tarif lainnya adalah tarif Tenaga Listrik untuk keperluan
traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan
bagi perusahaan kereta listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VI Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
Sermentara Tarif
Tenaga Listrik untuk
keperluan penjualan curah pada
tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik, sebagaimana tercantum sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
Adapun Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan
menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan
pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk
dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Kantor
Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, Traksi, dan Curah, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ESDM 28 Tahun 2016.
****
Terdapat beberapa golongan tarif yang berubah setiap bulannya yang akan dibahas pada artikel berikutnya.
.
Comments
Post a Comment