Perbandingan Peraturan Lama P2TL (SK Direksi PLN No. 1486.K/DIR/2011) dan Aturan Baru P2TL (No. 088-Z.P/DIR/2016)
SatuEnergi.com, Jakarta. Dengan diberlakukannya ketentuan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik PLN yang baru, terdapat beberapa perbedaan antara peraturan yang lama SK Direksi PLN Nomor 1486 dengan Peraturan yang baru Peraturan Direksi No. 088-Z.P/DIR/2016. Beberapa hal yang menjadi tambahan dalam peraturan baru tersebut adalah sebagai berikut :
URAIAN
|
KEPDIR. PLN YANG LAMA
No. 1486.K/DIR/2011
|
PEPDIR. PLN USULAN
No. 088-Z.P/DIR/2016
|
1. Nama Peraturan
|
Keputusan Direksi
|
Peraturan Direksi
|
2. Dasar Hukum
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1989
Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2011
Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014
|
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2016
|
3. Definisi
|
Stroom
|
Token
Ditambahkan :
1.
Satuan instalasi
2.
Levering
3.
Instalasi
Milik Langganan/pelanggan
4.
Instalasi
Milik Pemakai tenaga listrik
|
4. Sertifikat
Pelatihan di bidang P2TL
|
Dari PLN Unit
Pendidikan dan Pelatihan atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya yang
ditunjuk PLN
|
Dari Lembaga Sertifikasi terakreditasi yang ditunjuk PLN
|
5. Materi pelatihan P2TL untuk Petugas Pelaksana Lapangan P2TL
|
Ditambahkan :
1.
Pengetahuan
implementasi Perdir tentang P2TL
2.
Standing Operation Procedure (SOP) P2TL
|
|
6. Alternatif pelaksanaan P2TL
|
a.
Outsourcing
tenaga bantu dari Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PJTK); dan
b. Outsourcing jasa pekerjaan pelaksanaan/pemeriksaan
di lapangan kepada perusahanan jasa
|
Kerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki Sertifikat Pelatihan dari Lembaga Independen yang terakreditasi.
Pelaksanaan P2TL dengan kerjasama dengan pihak ketiga diharuskan dipimpin `oleh pegawai PLN.
|
7. Penentuan Target
Operasi P2TL
|
Ditambahkan :
1.
Evaluasi
data load profile terhadap kontinuitas penggunaan listrik pada
pelanggan yang dibaca melalui metode AMR;
2.
Evaluasi
wiring melalui diagram phasor pada pelanggan yang dibaca melalui metode AMR;
3. Pengembangan
TO yang dilakukan oleh Petugas Pelaksana Lapangan P2TL sesuai dengan situasi
dan kondisi di lapangan dan atas persetujuan dari Pemberi Tugas atau
Penanggung Jawab P2TL.
|
|
8. Pelanggan yang
terindikasi terjadi pelanggaran
|
Pemakai Tenaga
Listrik atau yang mewakili dipanggil untuk datang ke PLN
|
Ditambahkan :
1.
Dilakukan pemeriksaan lanjutan ke
laboratorium;
2.
Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja pelanggan tidak bersedia menyaksikan
pemeriksaan di laboratorium, maka PLN dapat melakukan pemutusan aliran
listrik di lokasi pelanggan tersebut.
|
9. Ketentuan
mengenai Pemeriksaan Laboratorium
|
Ditambahkan :
1.
Jika
tidak bersedia diperiksa di Laboraratorium yang ditentukan oleh PLN, maka
pelanggan dapat memilih Laboratorium Independen yang terakreditasi;
2.
Apabila
terbukti adanya pelanggaran, biaya laboratorium menjadi tanggung jawab
Pelanggan.
|
|
10. Ketentuan
mengenai segel
|
Diperjelas :
Segel yang rusak
dikarenakan korosi atau faktor alam lainnya dikecualikan dari Pelanggaran.
|
|
11. Pelanggaran yang termasuk dalam P II (mempengaruhi pengukuran energi)
|
Ditambahkan :
Dikenakan juga pada pelanggan yang sudah dilakukan pemutusan oleh PLN karena
tunggakan rekening listrik, namun disambung kembali tanpa ijin PLN.
|
|
12. Pelanggaran yang termasuk dalam P IV (pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan)
|
Apabila ditemukan
fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh Bukan Pelanggan
|
Ditambahkan :
1.
Menyambung
langsung dari Jaringan Tenaga Listrik (JTL) ke IMP;
2.
Pelanggan
yang sudah tidak sesuai antara Identitas Pelanggan (ID Pel) dengan kode
kedudukan (koduk) akibat APP dipindahkan tanpa ijin PLN;
3.
Pemakai
tenaga listrik tidak terdaftar di dalam Data Induk Langganan (DIL) PLN;
4.
Pemakai
tenaga listrik hasil levering dari pelanggaran P III;
5.
Pemakai
tenaga listrik hasil levering dari pelanggaran P IV.
|
13. Ketentuan terkait sanksi
|
Sanksi berupa :
a.
Pemutusan
Sementara;
b.
Pembongkaran
Rampung;
c.
Pembayaran
Tagihan Susulan;
d.
Pembayaran
Biaya P2TL Lainnya.
|
Ditambahkan :
1.
Pelanggan
atau bukan pelanggan yang melakukan pelanggaran dan tidak menyelesaikan TS
sesuai golongan pelanggarannya, namun menyambung kembali aliran
listrik ke satuan instalasi yang bermasalah secara tidak sah, maka akan dikenakan P2TL ulang dengan
TS ganda.
2.
Pelanggan
yang melakukan pelanggaran P I, lebih
dari 1 (satu) kali pelanggan tersebut diwajibkan
tambah daya,
bersamaan dengan penyelesaian TS.
3.
Dalam hal pelanggan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan (2)
tidak menyelesaikan TS dan tambah daya tersebut, maka akan dilakukan pemutusan/pembongkaran
rampung atas tenaga listrik tersebut
|
14. Biaya P2TL lainnya
|
Meliputi :
a. Bea meterai;
b. Biaya penyegelan kembali;
c. Biaya penggantian material dan pemasangan atas STL
dan/atau APP dan/atau Perlengkapan
APP yang harus diganti.
|
Ditambahkan :
Ketentuan biaya PPJ sesuai dengan besaran yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah setempat dan menggunakan formula sebagai berikut :
Pajak TS
1 = 1/6 x TS 1 x tarif PPJ
Pajak TS
2 = 1/9 x TS 2 x tarif PPJ
Pajak TS
3 = ((1/6 x TS1) + (1/9 x TS2)) x tarif PPJ
Pajak TS
4 = 1/9 x ½ x TS 4 x tarif PPJ
|
15. Penangguhan pemutusan sementara
|
Belum diatur
|
Ditambahkan :
Penangguhan pemutusan sementara dilakukan apabila menyangkut
keselamatan jiwa manusia atau obyek vital nasional dengan batas waktu penangguhan paling
lama 3 hari.
|
Selamat pagi...mau menanyakan proses penanganan pelanggaran dan denda pada pelanggan Listrik, dimana pelanggan memindahkan listriknya ke tempat lain yang masih satu gang (alamat rumah lain)pertanyaan?
ReplyDelete1. Apakah upaya pertama yang dilakukan oleh P2TL?
2. Apakah dipanggil dulu?
3. Apakah langsung dipadamkan?
4. Apakah langsung pembongkaran?
5. Apakah langsung di denda?
6. Apakah diminta untuk mengurus ijin baru di tempat yg dipasang?
7. Berapa yang harus dibayar kalau pemindahan listrik?
mohon penjelasanya? trima kasih