Ruang Bebas dan Jarak Bebas dalam Saluran Tenaga Listrik

Dalam ketentuan keselamatan ketenagalistrikan khususnya terkait dengan Saluran Udara Tenaga Listrik baik Saluran Udara Tenaga Listrik Tegangan Menengah, Tegangan Tinggi maupun Tegangan Eztra Tinggi dikenal istilah ruang bebas dan jarak bebas. Pengertian dari ruang bebas dalam ketenagalistrikan adalah Ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS. 

Sementara terkait dengan jarak bebas terdiri atas jarak bebas vertikal dan jarak bebas minimal. Pengertian dari jarak bebas minimum horisontal adalah Jarak terpendek secara horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang ke bidang vertikal ruang bebas; bidang vertikal tersebut sejajar dengan sumbu vertikal menara/tiang dan konduktor. sementara jarak bebas minimum vertikal adalah Jarak terpendek secara vertikal antara konduktor SUTT, SUTET atau SUTTAS dengan Permukaan bumi atau benda di atas Permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET dan SUTTAS. 

Hal-hal yang menjadi dasar penetapan ruang bebas adalah : 


  1. Jarak konduktor dari sumbu vertikal menara/tiang 
  2. Jarak horizontal akibat ayunan (swing) konduktor pada kecepatan angin 15 m/detik (sudut ayunan 20 derajat) 
  3. Jarak bebas impuls petir untuk SUTT dan SUTTAS atau jarak bebas impuls switching untuk SUTET dan SUTTAS 
  4. Jarak bebas minimum vertikal dari konduktor 
  5. Lendutan konduktor didasarkan pada suhu konduktor maksimum (80 derajat Celcius untuk ACSR)

Sedangkan dasar penentuan jarak bebas minimum vertikal adalah:

  1. Lendutan konduktor 
  2. Jenis konduktor (IEC 1089) 
  3. Persyaratan keselamatan dari medan listrik dan medan magnet 
  4. Jarak gawang dasar 
  5. Susunan fase 
  6. Jarak antara sirkit 
  7. Jarak antar fase
Ruang bebas dan jarak bebas digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pemegang izin operasi dalam pembangunan, operasi, dan pemeliharaan SUTT, SUTET dan SUTTAS untuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dan menentukan obyek Kompensasi tanah, bangunan dan tanaman di bawah Ruang Bebas SUTT, SUTET dan SUTTAS.


Ruangan sisi kanan, kiri, dan bawah Ruang Bebas SUTT, SUTET dan SUTTAS secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal selama tidak masuk ke dalam Ruang Bebas.

Comments

Post a Comment