Kegiatan usaha ketenagalistrikan terbagi atas dua cabang besar, yaitu kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan kegiatan usaha penunjang ketenagalistrikan. Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik terbagi dua lagi, penyediaan tenaga listrik untuk umum dan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) sedangkan untuk usaha penyeduaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diwajibkan wajib memiliki izin operasi.
IZIN OPERASI
Apakah semua pembangkit milik sendiri harus memiliki Izin Operasi?
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.
- Kapasitas diatas 200 kVA harus memiliki Izin Operasi.
- Kapasitas > 25 kVA s.d 200 kVA diharuskan memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
- Kapasitas sampai dengan 25 kVA menyampaikan laporan.
Siapakah yang berwenang memberikan izin operasi?
Izin operasi diberikan sesuai dengan wilayah tempat instalasi tersebut berada. Jika misalnya pembangkitnya lintas provinsi maka menjadi kewenangan Kementerian ESDM, sedangkan jika dalam lingkup provinsi atau kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Apakah selain mengurus izin operasi harus memiliki SLO juga?
Iya, setiap instalasi listrik yang akan dioperasikan harus memiliki sertifikat laik operasi.
Comments
Post a Comment