Dengan makin banyaknya pembaca artikel, Aturan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN, maka ada banyak pertanyaan yang muncul dari para pembaca. Beberapa dari pertanyaan tersebut saya rangkum dalam tanya jawab P2TL edisi pertama ini :
1. Tanya :
Untuk contoh kasus pelanggaran PII (mempengaruhi energi) dengan kategori seperti Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik. Apakah bila kerusakan atau memang kwh meternya yang cacat itu tanggung jawab konsumen juga? Tks, (Dari UNKNOWN)
Jawab :
Kalau kwh meternya cacat karena faktor alam atau pabrikan menjadi tanggung jawab PLN, tapi kalau kerusakannya disebabkan oleh konsumen atau orang lain yang bukan PLN maka menjadi tanggung jawab konsumen.
2. Tanya :
Apabila kita telah mengetahui kwh meter rusak (angka meter tidak berkurang)karena faktor alam atau pabrikan dan kondisi semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik, namun kita tidak melaporkan ke pihka PLN, apakah saat pemeriksaan akan dikenakan denda pelanggaran ? (Dari DONDON)
Jawab :
Dalam keadaan ini anda tidak dikenakan denda, akan tetapi selisih energi yang sudah dipakai akan ditagihkan oleh PLN apabila dilakukan P2TL. Besarnya maximum 6 bulan tagihan.
3. Tanya :
Kalo listrik yang dipakai diambil langsung dari tiang PLN, termasuk pelanggaran jenis apa?
1. Tanya :
Untuk contoh kasus pelanggaran PII (mempengaruhi energi) dengan kategori seperti Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik. Apakah bila kerusakan atau memang kwh meternya yang cacat itu tanggung jawab konsumen juga? Tks, (Dari UNKNOWN)
Jawab :
Kalau kwh meternya cacat karena faktor alam atau pabrikan menjadi tanggung jawab PLN, tapi kalau kerusakannya disebabkan oleh konsumen atau orang lain yang bukan PLN maka menjadi tanggung jawab konsumen.
2. Tanya :
Apabila kita telah mengetahui kwh meter rusak (angka meter tidak berkurang)karena faktor alam atau pabrikan dan kondisi semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik, namun kita tidak melaporkan ke pihka PLN, apakah saat pemeriksaan akan dikenakan denda pelanggaran ? (Dari DONDON)
Jawab :
Dalam keadaan ini anda tidak dikenakan denda, akan tetapi selisih energi yang sudah dipakai akan ditagihkan oleh PLN apabila dilakukan P2TL. Besarnya maximum 6 bulan tagihan.
3. Tanya :
Kalo listrik yang dipakai diambil langsung dari tiang PLN, termasuk pelanggaran jenis apa?
Jawab :
Termasuk P3, yaitu gabungan denda P1 dan P2 karena mengambil langsung listrik tanpa melalui MCB PLN dan kWh meter.
Kalau mengambil langsung dari tiang milik PLN dan di lokasi listrik yang di pakai tidak ada meteran, maka dia termasuk kategori P4 yaitu pelanggaran pemakaian tenaga listrk yang dilakukan oleh bukan pelanggan tanpa alas hak yg sah.
4. Tanya :
Bila mengajukan keberatan P2TL, karena selama ini normal, angka meter juga naik, tapi pada saat ada pemeriksaan, dikatakan tidak berputar, dan saat membuka meteran, saya tidak ikut saksikan, saya melihat pada saat box meter terbuka, saya ada photo itu (diambil oleh petugas PLN, dan saya minta fotonya) saya harus ajukan peninjauan ulang ke siapa?
Jawab :
Jika anda mengalami P2TL dan anda merasa keberatan dengan pengenaan denda yang diberikan oleh PLN. Anda dapat mengajukan keberatan kepada tim keberatan P2TL yang wajib ada pada setiap unit yang melaksanakan P2TL. Pelanggan dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja setelah P2TL. Keberatan tersebut kemudian akan dianalisa dan dievaluasi oleh tim keberatan. Namun yang menjadi catatan adalah pengajuan keberatan ini tidak mempengaruhi proses P2TL, yang artinya selama proses pengajuan keberatan pelanggan listrik akan tetap dikenakan tagihan susulan dan sanksi pemutusan (jika ada) selama waktu pengajuan keberatan. Namun jika terbukti pelanggan tidak melakukan pelanggaran, PLN berkewajiban untuk membebaskan pelanggan dan mengajukan permintaan maaf. Artikel lengkap dapat dibaca link ini.
5. Tanya
Apabila kita telah mengetahui kwh meter rusak (angka meter tidak berkurang)karena faktor alam atau pabrikan dan kondisi semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik, namun kita tidak melaporkan ke pihka PLN, apakah saat pemeriksaan akan dikenakan denda pelanggaran ?
Jawab :
Anda tidak akan dikenakan denda jika karena faktor alam, namun PLN akan menagih selisih biaya yang belum terbayarkan yang nilainya setara dengan nilai pemakaian listrik yang tidak tercatat.
Tanya: mohon dibantu penjelasannya. 2.KL temuannya pII, tp hanya temuan segel rusak & baut rusak, tp tidak ditemukan kerugian pencurian listrik, pihak PLN ttp menuntut denda 10,5jt, itu bagaimana y? 2. Daya tersambung 1300 Watt. Kondisi rumah tangga biasa. Hasil uji coba PLN (katanya) nilainya sekitar 2,6. Instrumen listrik dirumah tidak ada yg hidup pemakaiannya 24jam kecuali kulkas. Tidak ada ac ataupun komputer.tp tagihan listriknya mencapai 400rb/bln kadang lebih. Kira2 benar g hitungannya secara logika. Teri.makasih utk jawabannya...
ReplyDeleteHitungannya langsung menggunakan rumus tagihan susulan untuk pelanggaran P2, tidak melihat dari kapan dan beban yang ada dalam rumah.
DeleteDalam keadaan ini anda tidak dikenakan denda, akan tetapi selisih energi yang sudah dipakai akan ditagihkan oleh PLN apabila dilakukan P2TL. Besarnya maximum 6 bulan tagihan.
ReplyDeleteapakah saya bisa minta referensi aturan ini? meter saya rusak karena faktor alam berdasarkan hasil lab. namun saya dikenakan tagihan susulan 23 bulan. thanks
Aturannya ada dalam SK Direksi PLN 163
DeleteTanya: Permisi, maaf numpang tanya. Jika dalam satu rumah ada 2 meteran listrik, yang satu (meteran 1) dikenakan pelanggaran, sedangkan yang lain tidak (meteran 2), dan sudah dalam proses penyicilan denda untuk "meteran 1" bulan ke-4. Apakah jika berhenti menyicil denda tersebut, maka kedua meteran akan dicabut atau hanya meteran yang dikenakan pelanggaran (meteran 1)? Dan apakah ada peraturan yang menjelaskan hal tersebut sebagai landasan?
ReplyDeleteSebab di kasus saya, jawaban petugas PLN yang satu dengan yang lainnya berbeda, saya bingung harus bertanya ke siapa. Selain itu, denda yang dikenakan juga sangat besar dan tidak begitu jelas alasan pencabutan meteran pada saat itu. Siapa tau Bapak/Ibu bisa membantu.
Terima kasih.
Kedua meteran bisa dicabut.
DeleteSekarang mau tanyain apakah 0 dalam 1rumah ada
Delete2kwh boleh di gabung? Apa dampak nya terimakasih
Assalamualaikum
ReplyDeleteSaya Mina domisili di Banjarbaru daya 900 VA, kamis kemaren kami kena P2TL kena denda 7 juta yang ingin kami tanyakan apakah memang langsung dibongkar alat ukur kwh meternya saya memang bukan orang pertama yang menempati rumah tersebut karena membeli rumah bekas dengan kapasitas 450 VA. namun yang kami sesalkan mengapa petugas PLN sewaktu kami menambah daya menjadi 900 VA tahun 2003 kemaren tidak memperhatikan segel kwh meter, sehingga kami harus menanggung beban denda atas apa yang kami tidak lakukan. dari hasil investigasi tim p2tl kami dianggap merusak segel dan diduga mempengaruhi pemakaian. karena kami tidak punya uang cash 7 juta maka kami diberi keringanan untuk mencicil 10 bulan. yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah petugas bisa langsung membongkar kwh meter dan membawanya (tidak hanya disegel).
2. Misalnya dalam 2 bulan kedepan ternyata tagihan listrik kami masih stabil sekitar 300 rb - 350 rb seperti sebelum kwh meter diganti baru itu artinya kami tidak ada melakukan hal yang merugikan negara berkenaan dengan kwh meter tersebut. mohon jawabannya. terima kasih
Mohon bimbingan & pencerahannya admin... Saya berminat untuk budidaya tambak udang,tapi di tempat tambak kami gak ada aliran listrik & jauh dari tambak bagaimana solusinya & kena biaya berapa rupiah untuk pemasangan instalasi listrik di tambak kami... Mohon sarannya admin.
ReplyDelete