Mulai 1 Januari 2016 pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang selama ini menikmati subsidi akan mengalami screening, sehingga jumlahnya akan berkurang dan pendaftarannya menjadi lebih sulit. Sehubungan dengan kriteria yang ditetapkan Pemerintah bahwa penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), maka layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Indonesia Pinta (KIP)
- Surat Keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa tidak lagi dapat menjadi dasar persetujuan pemberian sambungan rumah tangga dengan daya 450 VA atau 900 VA dengan tarif bersubsidi.
Sumber : PLN
Comments
Post a Comment