Dalam pelaksanaan P2TL, terdapat pemanggilan kepada konsumen dalam rangka memenuhi kewajibannya terhadap tagihan susulan.
Tahap-tahap pemanggilan kepada Pemakai Tenaga Listrik adalah sebagai berikut:
a. berdasarkan panggilan l yang tertera pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL, Petugas administrasi P2TL bertugas menerima/menghubungi/memanggil Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili;
b. apabila Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili tidak datang memenuhi panggilan l tersebut , Petugas Administrasi P2TL mengirimkan surat panggilan 11 dan surat panggilan III, dimana jarakantara surat panggilan l, 11 dan III masing-masing 3 (tiga) hari kerja;
c. apabila sampai dengan surat panggilan III Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili tidak datang memenuhi panggilan PLN maka petugas Administrasi P2TL mengirimkan surat peringatan l yang berisi penetapan Tagihan Susulan, dimana masa peringatan l adalah 5 hari kerja;
d. apabila sampai berakhirnya masa peringatan l, Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili belurn datang memenuhi panggilan PLN, Petugas Administrasi P2TL mengirimkan surat peringatan 11 dan PLN mengirimkan petugas P2TL untuk melaksanakan pernutusan sementara , dimana masa peringatan 11 adalah selama 6 (enam) hari kerja;
e. apabila Pemakai Tenaga Listrik atau yang mewakili tidak datang memenuhi panggilan PLN pada masa peringatan 11, maka PLN akan mengirimkan petugas untuk melaksanakan Pembongkaran Rampung .
Klo lamsung di putus tanpa ada surat peringatan gmna
ReplyDeleteKalo ada surat panggilan atas nama kita tapi id pelanggannya tidak sama itu bagaimana ya? Padahal setiap bulannya sudah membayar tepat waktu. Tiba” ada surat panggilan III atas nama kita hanya saja id pelanggan tidak sama dengan id yg setiap bulan kita bayar? Dan id pelanggan yg di kirim itu tidak terdaftar waktu saya cek. Mohon penjelasannya?!
ReplyDelete