Tanya-Jawab : Siapa yang berwenang melaksanakan sertifikasi instalasi listrik?


Tanya :
Siapa yang berwenang melaksanakan sertifikasi instalasi listrik? Bagaimana kalau dalam satu daerah tidak ada Lembaga Inspeksi Teknik, siapa yang menerbitkan SLO?

Jawab :

Pelaksana sertifikasi instalasi tenaga listrik adalah Badan Usaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, yaitu:
a.Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mendapatkan Akreditasi dari Menteri ESDM.
b.Lembaga Inspeksi Teknik Tengangan Rendah (LIT-TR) yang mendapatkan penetapan dari Menteri ESDM. 

Dalam hal belum terdapat LIT yang diakreditasi, maka Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atau Gubernur sesuai kewenangannya melakukan Penunjukan LIT. 

Namun dalam hal disuatu daerah belum terdapat LIT-TR atau LIT-TR tidak dapat penerbitan SLO dalam jangka waktu 3 hari maka Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan tidak dapat melimpahkan pada badan usaha lain.

Comments