Pengertian Sertifikat Laik Operasi





Sertifikat Laik Operasi adalah Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.


Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul.
 

Baca Selanjutnya :
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO)?
Apa saja persyaratan permohonan SLO?
Apa yang diujikan dalam Uji Laik Operasi untuk SLO?

Comments

  1. http://slo-ketenagalistrikan.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. No doubt this is an excellent post I got a lot of knowledge after reading good luck. Theme of blog is excellent there is almost everything to read, Brilliant post. biaya pembuatan iso ohsas

    ReplyDelete

Post a Comment