Sebagai upaya meningkatkan
keselamatan ketenagalistrikan, mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV
yang berfokus pada Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik
Nasional, dan melaksanakan instruksi Presiden untuk menyederhanakan
peraturan/regulasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah
menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan
Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan. Peraturan ini
disosialisasikan dalam coffee morning bersama pemangku kepentingan, Senin
(29/1).
Dirjen Ketenagalistrikan Andy N
Sommeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aturan baru ini merupakan penataan
dan penyederhanaan sepuluh Peraturan Menteri dan Satu Keputusan Menteri ESDM
terkait produk Wajib SNI ketenagalistrikan menjadi satu Peraturan Menteri ESDM.
"Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan
menggabungkan/menyederhanakan beberapa regulasi lama terkait standar wajib
untuk Luminer, Pemutus Sirkuit Arus Searah (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk
Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan pemutus Sirkuit Arus Sisa
(RCCB)," ungkap Andy.
Andy mengatakan bahwa tujuan dari
pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek
keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan. "Penggunaan peralatan listrik ber-SNI
diharapkan dapat menghindarkan kita dari bahaya akibat penggunaan listrik,
" ungkap Andy. Sebab selain bermanfaat, listrik juga berbahaya, sehingga
perlu diterapkan aturan-aturan keselamatan ketenagalistrikan dimana salah
satunya adalah penerapan wajib SNI produk-produk tenaga listrik.
Permen ESDM Nomor 2 tahun 2018
ini disebut Andy lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga
listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada
kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan
tenaga listrik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama
standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat
dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi
lingkungan. Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin
mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk
nasional dalam transaksi pasar global. Dengan demikian diharapkan dapat
meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait
ketenagalistrikan di pasar global.
Sumber : www.djk.esdm.go.id
Comments
Post a Comment